Advertorial

Gunakan Dana Repatriasi dari Amnesti Pajak ke Dalam Investasi Berikut

Kompas.com - 09/08/2016, 15:23 WIB

Amnesti pajak yang telah berlaku sejak tanggal (18/07/2016) kemarin, mungkin bisa memberikan angin segar bagi perekonomian Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh kemungkinan dana yang masuk bagi negara yang selama ini tidak dilaporkan oleh para pelaku wajib pajak berjumlah cukup besar. 

Dengan adanya amnesti pajak, pemerintah akan terbantu dalam mempercepat pertumbuhan dan restrukrisasi ekonomi melalui pengalihan harta. Hal tersebut akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. 

Pengampunan pajak di Indonesia akan berlangsung selama tiga periode, yaitu Periode I dari tanggal 18 Juli – 30 September 2016, Periode II dari tanggal 1 Oktober – 31 Desember 2016, dan Periode III dari tanggal 1 Januari – 31 Maret 2017. Dalam periode tersebut, para wajib pajak memiliki kesempatan untuk melaporkan pajak miliknya yang belum dilaporkan. 

Jika wajib pajak memiliki harta di luar negeri dan dalam periode tersebut mereka melaporkannya, maka harta tersebut akan ditarik ke Indonesia. Mereka hanya wajib membayar uang tebusan yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan amnesti pajak.

Uang tebusan tersebut harus dibayarkan melalui e-Billing dan dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara. 

Setelah membayar uang tebusan, langkah berikutnya adalah pengembalian harta ke dalam negeri. Harta pengembalian tersebut dinamakan dana repatriasi yang akan lebih baik jika dilakukan oleh bank persepsi yang telah ditunjuk dalam program amnesti pajak.

Bank Mandiri telah menyiapkan jaringan yang luas dimana terdapat 1.460 Cabang penerima Uang Tebusan, 3 Kantor Luar Negeri (Singapore, Hong Kong, dan London), Cabang Utama di 20 kota besar, dan 58 Outlet Prioritas untuk Repatriasi Dana, serta 3 gateway pengelola dana amnesti pajak (Bank Mandiri, Mandiri Sekuritas, dan  Mandiri Manajemen Investasi). 

Dana repatriasi tersebut nantinya harus diinvestasikan selama tiga tahun. Bank Mandiri bersama seluruh grup perusahaan anaknya, telah siap dengan berbagai jenis instrumen investasi. Dengan pilihan 53 reksadana, Mandiri Deposit Swap, berbagai seri obligasi pemerintah dengan pilihan mata uang Rp / USD, trust services, dan berbagai pilihan produk asuransi dari AXA Mandiri. 

Selain itu, Bank Mandiri juga berencana meluncurkan produk seperti Senior Debt dan Efek Beragun Asset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP) yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Negotiable Certificate Deposit dan Dual Currency Investment

Melalui Mandiri Manajemen Investasi, terdapat pilihan reksadana terbuka (Pasar Uang, Pendapatan Tetap, Campuran dan Saham) dan juga Reksa Dana Terproteksi. Serta, beberapa produk lain yang saat ini dalam proses persetujuan meliputi Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Dana Investasi Real Estate. Bagi nasabah yang menginginkan layanan investasi yang customized dapat melalui Kontrak Pengelolaan Dana (Discretionary Fund). 

Selain itu, nasabah juga dapat berinvestasi melalui Mandiri Sekuritas pada efek termasuk namun tidak terbatas pada saham, obligasi/sukuk yang dikeluarkan  pemerintah,  BUMN dan perusahaan swasta, Medium Term Notes (MTN),  Negotiable Certificates of Deposit (NCD) serta melakukan aksi korporasi termasuk penyertaan langsung.

Melalui perusahaan anak Bank Mandiri lainnya, Mandiri Capital Indonesia juga sedang mempersiapkan produk Dana Ventura yang bisa menjadi pilihan alternatif nasabah.

Dengan tersedianya berbagai pilihan investasi dari Bank Mandiri, para wajib pajak kini tak perlu bingung untuk apa dana repatriasi hasil dari pengampunan pajak. Bank Mandiri beserta anak perusahaannya siap membantu para wajib pajak dan pemerintah Indonesia untuk mensukseskan program pengampunan pajak. (Adv) 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com