Advertorial

Strategi Percepatan Selesaikan Perda BG di Seluruh Kabupaten/Kota Indonesia

Kompas.com - 23/11/2016, 11:56 WIB

Pembangunan gedung di daerah akan terlaksana secara tertib administratif dan teknis, jika memiliki peraturan yang jelas. Peraturan mengenai pembangunan gedung di daerah sendiri telah tertuang dalam Undang-Undang 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Untuk melengkapi kebutuhan tersebut, Peraturan Daerah Bangunan Gedung (Perda BG) pun menjadi instrumen yang sangat penting. Hingga sekarang jumlah kabupaten/kota yang telah memiliki Perda BG per 17 November 2016 sebanyak 424 kabupaten/kota. Jumlah tersebut hanya baru sebesar 83,3 persen dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Tahun 2016 ini merupakan tahun terakhir pendampingan penyusunan Ranperda BG melalui APBN. Mulai tahun 2017, Direktorat Jendral Cipta karya akan lebih berfokus pada pendampingan implementasi Perda BG bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Perda BG.

Oleh sebab itu, dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian Perda BG, selama tahun 2016 ini Direktorat Jenderal Cipta Karya melakukan sebuah strategi. Melalui serangkaian pendampingan yang terdiri dari Rapat Koordinasi Awal di Jakarta, Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) di ibu kota provinsi, dan Pertemuan Akhir di Jakarta.

-

Rapat Koordinasi Awal dan Pertemuan Akhir yang bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Cipta Karya mengundang kabupaten/kota yang memiliki prestasi selama proses penyusunan Ranperda BG untuk memotivasi kabupaten/kota lain agar segera menerbitkan peraturan daerah tentang bangunan gedung.

Supaya lebih membantu pemerintah daerah menyusun Ranperda BG, Model Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dan Panduan Pelaksanaan Kegiatan disediakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk bantuan teknis dari pemerintah pusat.

Dengan begitu, diharapkan penyusunan dan pengaturan Ranperda BG sesuai dengan amanat UU dan PP Bangunan Gedung serta inplementatif di tingkat kabupaten/kota.

Memasuki akhir tahun, dilaksanakan acara Pertemuan Akhir Kegiatan Pendampingan Penyusunan Daerah tentang Bangunan Gedung pada 22-23 November 2016. Berlokasi di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, acara dilaksanakan selama dua hari ini memiliki sesi pleno dan sesi kelas.

Sesi pleno yang diselenggarakan pada hari pertama dimaksudkan agar seluruh peserta dapat memperoleh penjelasan untuk menyamakan persepsi, berbagi pengalaman, dan diskusi dari narasumber yang dihadirkan.

Selanjutnya, sesi kelas yang diadakan pada hari kedua membagi peserta ke dalam empat kelas untuk melakukan diskusi secara lebih mendalam dan mendetail.

Peserta yang hadir merupakan undangan perwakilan dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi sebagai pengelola kegiatan APBN di daerah, perwakilan dari pemerintah kabupaten/kota yang belum memiliki Perda BG, Sekda Provinsi dari provinsi-provinsi yang telah 100 persen memiliki Perda BG, Kepala Biro Hukum Provinsi yang belum 100 persen memiliki Perda BG, dan undangan lainnya dari Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Acara Koordinasi akhir dibuka oleh Dirjen Cipta Karya yang pada kesempatan itu diwakili oleh Direktur Bina Penataan Bangunan. Sebagai pembicara utama dalam acara tersebut, disampaikan oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri

Para narasumber dalam acara tersebut adalah Direktur Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Direktur Fasilitasi Perda, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM; Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; Pakar Kegempaan dari ITB Prof. Dr. Ir. Masyhur Irsyam; Kasatker PBL Provinsi Bangka Belitung; Kepala Bappeda Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau; Kepala Dinas PU Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Dengan adanya acara Pertemuan Akhir ini, diharapkan Perda BG akan segera terlaksana di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Serta implementasinya diharapkan memiliki manfaat untuk masyarakat. (Adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau