kabar mpr

EE Mangindaan Tekankan Pentingnya GBHN dalam Pembangunan Indonesia

Kompas.com - 07/04/2017, 19:09 WIB

SURABAYA, KOMPAS.COM - Keberadaan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang telah lama hilang dinilai perlu dimunculkan kembali sebagai pedoman Indonesia dalam pembangunan nasional ke depannya.

"Hadirnya Garis Garis Besar Haluan Negara diharapkan bisa memberikan panduan serta menjamin kepastian pembangunan nasional secara berkesinambungan," ujar Wakil Ketua MPR RI, Evert Ernest Mangindaan melalui sambutannya dalam acara Workshop Pancasila, Konstitusi, Ketatanegaraan Badan Pengkajian MPR RI: Garis Garis Besar Haluan Negara di Surabaya, Jumat siang (7/4/2017).

Mangindaan mengakui bahwa wacana tersebut sempat menimbulkan dua pandangan pro kontra yang berbeda satu sama lainnya. Namun dua pandangan kontras tersebut menemukan kesepakatan utama bahwa Indonesia memerlukan GBHN.

"Dua hal itu terdiri dari pandangan yang menghendaki penataan sistem ketatanegaraan Indonesia kembali ke UUD 1945 asli, dan pandangan kedua yang menyebutkan sistem tata negara Indonesia saat ini sudah sesuai dengan konteks masyarakat," tuturnya.

Mantan Menteri Perhubungan Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menekankan bahwa perancangan GBHN harus disusun secara detail dan jelas serta sesuai dengan ideologi, konstitusi dan peraturan hukum lainnya.

"Harus kita pastikan GBHN harus relevan dengan konteks Indonesia saat ini serta bisa menjadi uraian jelas dari nilai-nilai Pancasila dan pembukaan UUD 1945," ujar ia.

Di sisi lain, Mangindaan juga memberi catatan bahwa GBHN yang disusun harus bisa mencakup seluruh pandangan masyarakat Indonesia yang penuh dengan keberagaman sekaligus perbedaan.

"Hal ini menjadi penting agar perbedaan pandangan bisa terwadahi. Kemudian, perlu adanya kita melihat seperti apa wadah dan konsekuensi hukum atas implementasinya nanti," kata Mangindaan.

Mangindaan pun berharap Badan Pengkajian MPR perlu melakukan penelitian untuk mencari perbedaan mendasar antara sistem pembangunan nasional saat ini serta sistem pembangunan berdasarkan GBHN.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com