kabar mpr

EE Mangindaan Nilai Keberadaan GBHN sebagai Perwujudan Visi Pendiri Bangsa

Kompas.com - 07/04/2017, 19:12 WIB

SURABAYA, KOMPAS.COM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Evert Ernest Mangindaan menilai upaya mengembalikan GBHN sebagai pedoman pembangunan nasional merupakan manifestasi pandangan para pendiri bangsa.

"Kita perlu mengingat pandangan pendiri bangsa bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, serta tujuan nasional yang telah dirumuskan oleh mereka dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai pedoman dasar. Oleh karena itu, GBHN direncanakan akan dijadikan sebagai sumber kebijakan dasar pembangunan," ujar Mangindaan melalui sambutannya dalam acara Workshop Pancasila, Konstitusi, Ketatanegaraan Badan Pengkajian MPR RI: Garis Garis Besar Haluan Negara di Surabaya, Jumat (7/4/2017) siang.

"Untuk itu, sebagai pedoman dasar, GBHN akan diarahkan sebagai cara melembagakan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 ke dalam pranata publik. Kita keliling ke berbagai provinsi mengingat merekalah sebagai pelaksana pembangunan daerah," jelasnya.

Politisi Partai Demokrat itu menyebutkan, MPR RI perlu menjalin komunikasi dengan berbagai instansi dari pemerintah provinsi agar uraian GBHN dapat memandu mereka dalam menjalankan proses pembangunan di daerah masing-masing.

Sementara itu, terkait potensi benturan dengan sistem presidensial saat ini, Mangindaan menjamin MPR RI akan menyajikan GBHN berdasarkan konteks Indonesia saat ini yang sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.

"Tentunya kami sadar dengan potensi seperti itu. Penyusunan GBHN nantinya akan disesuaikan dengan pembentukan wadah hukum sekaligus mempertimbangkan konsekuensi hukum yang akan terjadi jika GBHN nantinya dilaksanakan," jelasnya.

Perlu diketahui, sejak 2007 lalu, istilah GBHN tidak lagi dipakai sebagai acuan pembangunan, dan digantikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang berdurasi 20 tahun. Sejumlah kalangan berpendapat bahwa wacana penghidupan kembali GBHN bisa menjadi jawaban atas kegelisahan yang disebabkan oleh tujuan pembangunan yang dinilai kehilangan arah.

Berdasarkan jajak pendapat yang pernah dilakukan oleh Harian Kompas, sebagian masyarakat tidak memungkiri pentingnya keberadaan panduan kebijakan nasional. Dari jajak pendapat tersebut, ada sebanyak 54,5 persen koresponden yang setuju untuk menghidupkan kembali GBHN selama tetap disesuaikan dengan kondisi saat ini. (DAR)

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com