kabar mpr

Theo L Sambuaga : GBHN Dapat Jadi Pedoman Pembangunan Nasional Jangka Panjang

Kompas.com - 27/04/2017, 19:16 WIB

Anggota Lembaga Pengkajian MPR RI, Theo L Sambuaga mengungkapkan bahwa Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dapat menjadi pedoman untuk pelaksanaan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan untuk pembangunan nasional jangka panjang.

Hal tersebut ia sampaikan dalam seminar dengan tema "Merespon Gagasan Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional GBHN", Kamis (27/4/ 2017), di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Jakarta. Acara ini turut dihadiri anggota Lembaga Pengkajian MPR RI lainnya seperti Andi Mattalata dan Yudie Latief.

"Penyelenggaraan negara termasuk pelaksanaan pembangunan nasional, dalam arti pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, memang sangat dibutuhkan. Pembangunan yang dalam istilah kita, yang masih berlangsung di kalangan Partai Golkar dengan tema pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya dengan pedomannya Haluan Negara," ungkap Theo.

Theo menuturkan bahwa GBHN ini dapat dilahirkan dengan membuat undang-undang ataupun dibuat oleh MPR RI. Ia juga berpendapat, GBHN ini sebaiknya menjadi produk MPR untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan GBHN tersebut.

Untuk menjadi produk dari MPR, GBHN perlu perubahan konstitusi dan perubahan UUD 45, sebab GBHN saat ini sudah tidak lagi menjadi wewenang dari MPR. GBHN sendiri hanya merupakan pokok dari haluan negara, sehingga untuk mengelaborasi GBHN menjadi sebuah kebijakan dan aturan-aturan, perlu upaya pemerintah bersama DPR untuk menerjemahkannya dalam kekuatan undang-undang.

"Sehingga visi strategi arah jangka panjang yang menjadi pedoman tidak bisa dilanggar atau diganti setiap pergantian pemerintahan," tegas Theo.

Menurut Theo, pengawasan pelaksanaan GBHN juga bukan menjadi wewenang MPR. Hal tersebut masih menjadi fungsi DPR sesuai dengan mekanisme yang masih ada di DPR.

Yudie Latief menambahkan, GBHN sendiri harus melibatkan seluruh kekuatan politik. GBHN tersebut juga perlu dirumuskan oleh lembaga pelengkap.

"Blue print haluan negara ini harus melibatkan seluruh stakeholder dan harus melibatkan seluruh kekuatan politik. Supaya mengikat pada semua, jadi siapapun yang naik sebagai kepala pemerintah, semua kegiatan politiknya mengikat karena GBHN ini dirumuskan oleh bersama," tutur Yudie.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau