Advertorial

Pasca Putusan PTUN, Nono Sampono Ajak Semua Anggota DPD RI Kembali Bekerja

Kompas.com - 09/06/2017, 17:30 WIB

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengajak seluruh anggota DPD RI untuk kembali bekerja bersama-sama memperjuangkan kepentingan daerah. Ajakan tersebut disampaikan lantaran majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta telah menolak gugatan dari GKR Hemas dan Farouk Muhammad atas pemanduan sumpah yang dilakukan wakil ketua MA saat pelantikan pimpinan DPD RI Oesman Sapta, Rabu, (8/6/ 2017).

Saat diwawancarai pasca putusan, Nono Sampono meminta semua pihak harus menghormati keputusan tersebut, termasuk anggota DPD RI yang mengajukan gugatan ke PTUN. Nono mengharapkan anggota DPD yang masih berseberangan dengan kepemimpinan OSO dapat segera bergabung. Ia berharap polemik yang ada di DPD berakhir dan memperjuangkan aspirasi daerah.

“Kita semua yang bekerja di dalam berharap adanya kesadaran teman-teman yang di luar untuk bergabung dengan kami. Sama-sama membuat penguatan kelembagaan, agar kepentingan daerah dapat diperjuangkan melalui DPD,” ujarnya.

Senator dari Provinsi Maluku ini menambahkan adanya keputusan dari PTUN tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan DPD RI saat ini adalah sah. Selain itu, adanya proses hukum yang terjadi terkait masalah kepemimpinan tidak menganggu kinerja dari DPD RI. Pimpinan, Alat Kelengkapan, dan sebagian besar anggota DPD RI telah melaksanakan tugas mereka dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

“Ini sebuah pengakuan sahnya kepemimpinan yang sekarang. Kami sudah bekerja, sejak diangkat sudah tiga kali sidang paripurna. Di DPD sudah bekerja normal untuk masyarakat daerah, sekitar 90-95 persen  sudah ada di sidang paripurna kemarin. Kita bekerja untuk daerah, kita bekerja untuk rakyat,” tegasnya.

Senator DKI Jakarta Fahira Idris yang turut hadir saat pembacaan putusan PTUN menyampaikan selamat kepada pimpinan DPD saat ini. Dirinya berharap putusan tersebut dapat mengakhiri segala permasalahan di DPD RI dan dapat semakin kuat dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

"Alhamdulilah, selamat Bapak Oesman Sapta, Bapak Nono Sampono, dan Ibu Darmayanti Lubis untuk putusan PTUN pagi ini. Berkat Rahmat Allah SWT, akhirnya berakhir juga permasalahan kita. Mari kita terima dan sikapi dengan rasa syukur, dan yg terpenting adalah kita harus tunjukkan kepada masyarakat di daerah bahwa kita kompak dan tetap hadir terdepan untuk daerah. Kebesaran hati dan semangat untuk akhiri polemik harus kita kedepankan demi citra baik DPD RI,” ucap Fahira Idris.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim PTUN Jakarta hari ini memutuskan menolak gugatan GKR Hemas terhadap pelantikan kepemimpinan Oesman Sapta. Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Abdullah Ujang menilai para pemohon tidak memiliki wewenang dalam perkara ini.

Selain itu, legal standing para pemohon dalam perkara ini tidak dapat diterima. Anggota majelis hakim Nelvy Christin,dalam pertimbangannya, menyatakan penuntutan sumpah pimpinan DPD bukan merupakan kewenangan dari PTUN.

Lantaran, sumpah itu merupakan acara seremonial. Majelis hakim sependapat dengan pendapat Prof Yusril Mahendra bahwa tindakan pengambilan sumpah tidak bisa dijadikan obyek sengketa karena acara seremonial. (Adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau