kabar mpr

Ketua MPR Bahas Keterwakilan Perempuan dalam Politik Bersama KPPI

Kompas.com - 06/07/2017, 14:08 WIB

Pengaturan keterwakilan perempuan dalam RUU Pemilu yang dinilai jalan di tempat menjadi titik perhatian Ketua MPR Zulkifli Hasan. Hal ini terlihat dalam pertemuan dengan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) di Gedung DPR MPR, Jakarta, pada Kamis (6/7/2017) siang.

Menurut Zulkifli, upaya meningkatkan keterwakilan perempuan dalam politik menjadi usaha bersama antara masyarakat sipil dan pihak penyusun dan penentu kebijakan. Ia mengakui bahwa mencari politisi perempuan berkualitas sangat sulit.

Persoalan lainnya yang menjadi kesulitan parpol adalah membangkitkan antusiasme perempuan untuk terjun ke dalam politik. Sedikit banyaknya ini diakibatkan kekhawatiran perempuan terkait maraknya praktek politik transaksional di internal partai dalam pencalonan anggota legislatif.

"Kan kadang mereka juga takut mau terjun ke politik eh disuruh bayar, ada mahar politiknya. Jadi seolah olah timbul kesan jadi pemimpin itu butuh uang banyak. Padahal seharusnya tidak," ungkapnya.

Di sisi lain Zulkifli juga mengingatkan para politisi perempuan untuk menghindari upaya KKN.

"Kan banyak itu misal suaminya selesai nyalon, istrinya kemudian nyalon. Banyak kan yang kena kasus korupsi, jadi kadang enggak sehat juga. KKN harus dihindari oleh politisi perempuan juga," ujarnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai menteri kehutanan itu menganggap perempuan memiliki kemampuan dan daya pengaruh yang luar biasa untuk menggerakkan perempuan melek politik.

"Contoh saja di PAN, kita mengalokasikan porsi 40 persen dalam keterwakilan perempuan di daerah pemilihan. Dari PAN sudah banyak politisi perempuan berintegritas yang jadi bupati, walikota," katanya.

Oleh karena itu, Zulkifli menganggap aspirasi dari KPPI tentang keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di urutan nomor 1 dari total seluruh daerah pemilihan (dapil) menjadi bentuk perjuangan bersama yang perlu diwujudkan menjelang pemilu serentak.

"Meskipun dalam kesepakatannya RUU Pemilu opsi pertama yang disepakati, saya berharap parpol mau mendengarkan dan menerapkan aspirasi yang disampaikan KPPI ini meskipun tidak dicantumkan dalam keputusan," tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum KPPI Dwi Septiyati menegaskan bahwa aspirasi ini untuk memperkuat iklim demokrasi di Indonesia agar bisa melahirkan kebijakan-kebijakan yang turut mewadahi kepentingan kaum perempuan Indonesia.

"Kalau tidak ada komitmen untuk menempatkan politisi perempuan berkualitas di urutan satu di 30 persen total dapil, maka kualitas demokrasi kita tidak akan maju," jelasnya.

Dwi sendiri beranggapan bahwa perempuan berperan penting dengan meningkatkan ketahanan keluarga dan lingkungan masyarakat yang nantinya juga akan meningkatkan ketahanan nasional.

Sejauh ini, Pansus RUU Pemilu mengambil tiga opsi untuk mengatur keterwakilan perempuan. Opsi pertama yaitu pengaturan yang ada saat ini, minimal satu perempuan di antara tiga caleg. Opsi  kedua yaitu zipper system murni dengan aturan pencalegan 50 persen laki-laki dan 50 persen perempuan dengan nomor urut ‘selang-seling’. Misalnya nomor urut 1 laki-laki, nomor urut 2 perempuan dan seterusnya. Selanjutnya opsi ketiga yaitu calon perempuan ditempatkan nomor urut satu di 30 persen dari seluruh Dapil.

Namun, rapat Pansus RUU Pemilu beberapa waktu lalu menyepakati opsi pertama.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com