kabar ketenagakerjaan

Pungut Biaya, Tim Sidak Kemnaker Paksa Job Fair di Smesco Digratiskan

Kompas.com - 13/07/2017, 19:32 WIB

JAKARTA – Tim Pengawas dari Kementerian Ketenagakerjaan bersama Suku Dinas Tenaga Kerja dan  Transmigrasi Jakarta Selatan menemukan pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pelaksanaan pameran bursa kerja atau job fair di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juli 2017.  Pelanggaran yang dimaksud berupa pungutan biaya Rp 50 ribu kepada para pencari kerja.

Penyelenggaraan job fair dengan memungut biaya kepada pencari kerja melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan keppres 36 tahun 2002 tentang pengesahan ratifikasi konvensi ILO nomor 88 mengenai lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja.

Selain itu, melanggar Permenaker nomor 39 tahun 2016 Pasal 54 ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyelenggara pameran kesempatan kerja dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada pencari kerja.

“Apapun alasan dan kemasannya, pungutan kepada para pencari kerja pada job fair tidak dibenarkan,” kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker, Nurahman. “Tak boleh mungut biaya dengan alas an job fair hanya untuk member”.

Job fair yang digelar 12-13 Juli tersebut diselenggarakan oleh event organizer dengan menggandeng sejumlah perusahaan. Ribuan pencari kerja mengikuti acara ini. Penyelengara mensyaratkan pencari kerja harus memiliki kartu member untuk masuk ke arena job fair. Kartu member bisa diperoleh di toko buku, daftar  daftar melalui email atau beli di lokasi dengan harga 50 ribu.

Setelah Sidak tersebut, akhirnya pihak penyelenggara akhirnya menggratiskan pencari kerja masuk arena job fair. “Pihak event organizer berjanji tidak akan memungut bayaran lagi pada penyelenggaraan job fair yang lain," ungkap Nurahman.

Ditambahkan, sesuai dengan Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 pasal 66 ayat 1, 2, 3, bagi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Bursa Kerja Khusus (BKK), dan event organizer yang melanggar akan dijatuhi sanksi, berupa peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha.

Agar kejadian serupa tak terulang lagi, pihak Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, berencana mengundang LPTKS, BKK, event organizer  job fair untuk meningkatkan sosialisasi dan pembinaan. Direktorat juga berusaha menyediakan tempat gratis untuk job fair, dengan syarat hanya memungut bayaran dari perusahaan. Bukan pencari kerja.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau