kabar mpr

Zonasi Sekolah, Wujud Upaya Pemerataan Pendidikan di Indonesia

Kompas.com - 17/07/2017, 11:27 WIB

Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam memajukan bangsa Indonesia. Setiap anak di tanah air jelas berhak menempuh pendidikan terbaik. Akan tetapi, kesenjangan di bidang pendidikan sesungguhnya masih sangat terasa.

Ketidakadilan muncul karena adanya label sekolah favorit di berbagai daerah. Adapun sekolah-sekolah tersebut kebanyakan berada di wilayah kota-kota besar atau di pusat-pusat kota. Ribuan pelajar berbondong-bondong ingin masuk sekolah favorit, sementara sekolah lainnya tidak memiliki kesempatan yang sama untuk menampung putra-putri terbaik bangsa.

Kesenjangan di bidang pendidikan ini dibahas oleh Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dalam acara Penganugerahan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2017.  

Pembahasan soal pendidikan ini disampaikan di tengah pemaparan materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI pada acara yang berlangsung di Grage Hotel, Bengkulu pada Jumat (14/7/2017) tersebut.

Zulkifli mengatakan bahwa rasa percaya dari masyarakat akan muncul apabila para pemimpin membuat kebijakan publik yang berasaskan keadilan dan untuk kepentingan bersama. Kebijakan demikian akan menjadi salah satu perwujudan sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Upaya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui program zonasi sekolah menjadi salah satu wujud keadilan,” ujarnya di hadapan sekitar 1.400 guru dan tenaga pendidik PAUD serta pendidikan masyarakat yang berasal dari seluruh penjuru tanah air.

Baru-baru ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memang menerbitkan peraturan Sistem Zonasi Sekolah melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Penerimaan didasarkan berdasarkan jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah, namun prestasi tetap diukur.

Setiap siswa wajib diterima oleh sekolah yang berada di zona bersangkutan. Aturan tersebut dinilai sebagai sistem yang tepat untuk menghapus perspektif ‘kasta’ sekolah di masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, hadir pula Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mesyah. Muhajir sempat memberikan sambutan dalam acara tersebut dan menyampaikan soal sistem zonasi sekolah yang dilaksanakan pada penerimaan peserta didik baru tahun ini.

“Tidak boleh lagi ada sekolah favorit, tidak boleh ada sekolah pinggiran. Semua sekolah harus jadi favorit. Saya juga berharap pendidikan kita (akan berkembang) menjadi tujuan pemerintahan saat ini, yakni pemerataan pendidikan yang berkualitas,” kata Muhadjir.

Hadirnya sistem tersebut diharapkan mampu menciptakan keadilan bagi anak-anak Indonesia untuk bersekolah tanpa mementingkan labelisasi sekolah favorit atau sekolah bukan favorit. Dengan demikian, cita-cita bangsa dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur serta maju pun dapat terealisasikan melalui pendidikan yang merata di tanah air. 

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau