kabar ketenagakerjaan

Malaysia Diharap tak Blacklist TKI Ilegal

Kompas.com - 20/07/2017, 10:00 WIB

JAKARTA – Pemerintah Malaysia diharap tidak melarang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal yang telah mengikuti program re-hiring atau legalisasi. Demikian salah satu hal yang disampaikan oleh tim utusan Menteri Ketenagakerjaan RI yang menemui Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Datuk Seri Mustafa kemarin.

“Para TKI (illegal) itu sudah beritikad baik mengikuti program re-hiring. Setelah kembali ke Indonesia, lalu berniat menjadi TKI di Malaysia secara legal, mohon jangan dilarang,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Sunarno dalam keterangan persnya sekembalinya dari Malaysia, Rabu, 19 Juli 2017.

Otoritas Malaysia menetapkan larangan masuk negara tersebut selama lima tahun kepada yang diketahui pernah menjadi pekerja migran illegal. “Kalaupun ada blacklist dengan alasan untuk memberi efek jera, maksimal setahun saja,” kata Sunarno. Atas usulan tersebut, lanjutnya, Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia menyatakan akan menyampaikan permohonan Indonesia kepada pemerintah Malaysia.

Selain meminta tak ada blacklist, tim utusan Menaker juga meminta agar Malaysia memperpanjang program re-hiring. Alasannya, program tersebut tidak tersosialisasi dengan baik serta waktnya yang hanya 4,5 bulan. Padahal jumlah pekerja migran illegal di Malaysia mencapai jutaan. Namun menurut Sunarno, pihak Imigrasi Malaysia menyatakan permintaan tersebut tidak mudah dipenuhi karena pembahasannya harus melibatkan parlemen.

Sebelumnya, Malaysia memberlakukan Program Re-hiring (mempekerjakan kembali) sebagai salah satu cara menangani pekerja migran ilegal. Rehiring diawali dengan pendaftaran untuk mendapatkan E-Kad (Enforcement Card) atau Kartu Pekerja Legal. Program yang diberlakukan untuk 15 buruh migran asal 15 negara termasuk dari Indonesia ini dibuka sejak 15 Februari - 30 Juni 2017. Mereka yang telah mengikuti E-Kad diberi kesempatan tinggal dan bekerja  di Malaysia hingga berakhirnya tahun ini. 

Sebelumnya, untuk memulangkan migran illegal,  Malaysia juga memberlakukan Program 3+1. Tercatat sebanyak sekitar 54 ribu TKI illegal mengikuti Program 3+1 dan 34 ribu lebih mengikuti Program Re-hiring. Pekerja migran yang mengikuti kedua program tersebut diberi kesempatan meninggalkan Malaysia hingga berakhirnya tahun ini.

Sejak berakhirnya kedua program tersebut, otorias Malaysia gencar melakukan razia. Hingga 18 Juli 2017, tercatat 3.787 pekerja migran illegal ditahan, 963 diantaranya asal Indonesia.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau