kabar ketenagakerjaan

Pentingnya K3 dalam Berkegiatan di Tempat Kerja

Kompas.com - 20/07/2017, 12:21 WIB

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 merupakan hal yang harus diutamakan dalam bekerja. Baik pemerintah daerah maupun sektor industri sudah seharusnya memerhatikan hal ini.

Perlindungan K3 bahkan sudah seharusnya dijadikan hal yang umum dalam berkegiatan. Ini selaras dengan filosofi K3 yang ditujukan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui pengendalian potensi bahaya di tempat kerja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan pada acara K3 Award di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan. “Salah satu indikator dalam pembangunan ketenagakerjaan adalah peningkatan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja," ujarnya, pada Rabu (19/07/2017).

Dalam sambutannya, Hanif mengatakan bahwa penerapan K3 diperlukan untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi terjadinya penyakit akibat kerja. Selain itu, K3 juga menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan. Tentu saja, hal tersebut akan berdampak pada peningkatan produktivitas tenaga kerja dan perusahaan.

Oleh karenanya, Hanif meminta semua pihak yang terlibat dalam proses produksi, khususnya para pengusaha dan tenaga kerja supaya dapat memahami serta menerapkan K3 tersebut di tempat kerja.

Penerapan K3 ini merupakan kegiatan utama dan memerlukan upaya bersama. Pemerintah juga akan terus menerus bersama dengan dunia industri, akademisi, praktisi, dan masyarakat umum berkewajiban berperan aktif sesuai fungsi, serta kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya meningkatkan penerapan K3 sehingga dapat berjalan secara maksimal.

Pemberian anugerah K3 atau K3 Award yang dilakukan setiap tahun pun merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap pengusaha dan pemerintah daerah yang telah berhasil menyelenggarakan dan menerapkan K3 dengan baik.

Tahun ini, kategori dalam K3 Award, meliputi kategori Penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja, Penghargaan SMK3, Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS di Tempat Kerja, Pembina K3, dan Pemeduli P2HIV-AIDS di Tempat Kerja.

Menurut Hanif, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2016 telah terjadi kecelakaan kerja sebanyak 105.182 kasus. Angka tersebut mengalami penurunan sebanyak 4,6 persen jika dibandingkan dengan tahun 2015 yang mencapai 110.285 kasus.

Penyebab tingginya angka tersebut adalah pelaksanaan dan pengawasan K3, sekaligus perilaku masyarakat industri pada khususnya dan masyarakat pada umumnya yang belum optimal.

“Kejadian tersebut harus kita jadikan pelajaran untuk tidak terulangnya kejadian yang sama. Untuk itu, peningkatan upaya-upaya K3 masih terus dibutuhkan dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” ujar Hanif.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau