Advertorial

Kembangkan Ekonomi Daerah Lewat UKM, DPD RI Jalin Kerjasama Dengan Kadin

Kompas.com - 21/07/2017, 18:17 WIB

JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menandatangani Nota Kesepahaman Bersama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dalam rangka pengembangan ekonomi daerah melalui pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM). UKM dianggap sebagai salah satu pilar perekonomian, sehingga melalui pemberdayaan UKM, pembangunan ekonomi di daerah akan dapat terwujudkan.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan dalam Sidang Paripurna Ke-13 Masa Sidang V, hari Jum’at (21/7) oleh Ketua Komite II Parlindungan Purba yang mewakili DPD RI dan Eddy Ganefo selaku Ketua Kadin Indonesia.

Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, mengatakan Nota Kesepahaman Bersama tersebut merupakan tindak lanjut audiensi KADIN dengan Ketua DPD RI, Oesman Sapta, pada tanggal 10 Juli 2017. Kerjasama ini juga diharapkan akan memberikan sumbangsih DPD RI dalam pengembangan perekonomian kerakyatan yang menjadi salah satu bidang tugas Komite II.

“Semoga melalui nota kesepahaman bersama ini, dapat  memperkuat substansi produk legislasi DPD RI dalam mengakselerasi pengembangan UKM, pasar-pasar lokal, dan pasar tradisional yang dibahas melalui Komite II, sehingga ekonomi daerah semakin siap menghadapi tantangan global,” ucapnya.

Nono Sampono juga berharap bahwa melalui nota kesepahaman tersebut, percepatan pembangunan daerah dapat terwujudkan melalui pemberdayaan peran pengusaha kecil menengah. “DPD RI juga berharap, nota kesepahamaan ini akan memperkokoh langkah yang dilakukan KADIN, dalam membina dan memberdayakan pengusaha kecil menengah. Pada akhirnya nota kesepahaman ini diharapkan mampu memperkuat postur ekonomi ditingkat akar rumput,” ucap Senator dari Provinsi Maluku ini.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk kerjasama antara DPD RI dengan Kadin Indonesia dalam meningkatkan pembangunan dunia usaha untuk kesejahteraan daerah. Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini ada sinergi antara DPD RI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Kadin dalam mengembangkan daerah melalui pengembangan UKM di daerah.

“DPD RI bersama Kadin bisa mendorong pemda dan Kadin di daerah untuk menindaklanjuti nota kesepahaman hari ini. Agar UKM tumbuh dan berperan dalam perekonomian. Penandatanganan nota kesepahaman merupakan langkah awal dan diperlukan langkah teknis utk merealisasikannya,” kata Eddy Ganefo.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau