kabar ketenagakerjaan

KPK Yakin dengan BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan TKI akan Lebih Baik

Kompas.com - 01/08/2017, 11:58 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, transformasi perlindungan TKI dari asuransi ke BPJS Ketenagakerjaan akan menjadikan upaya perlindungan kepada TKI di luar negeri menjadi lebih baik. Demikian disampaikan oleh Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwandha.

“Negara harus hadir dalam perlindungan TKI dengan pelayanan yang maksimal, pelayanan lebih dekat, jangkauan lebih luas. BPJS Ketenagakerjaan  meyakinkan akan hal itu,” kata Asep pada acara sosialisasi transformasi perlindungan TKI melalui BPJS Ketenagakerjaan di hadapan para perwakilan perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin malam, 31 Juli 2017. “Sebagai sistem baru, transformasi ini akan terus dikaji pelaksanaanya”.

Asep juga menambahkan, setelah melakukan penelaahan panjang, transformasi perlindungan TKI ke sistem jaminan sosial merupakan implementasi dari empat rekomendasi yang diberikan KPK kepada Kemnaker dalam upaya perlindungan TKI di luar negeri.  Empat rekomendasi tersebut adalah perbaikan tatakelola penempatan TKI dari daerah asal melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), perbaikan pengawasan di daerah perbatasan,  penyusunan cost structure (standar biaya), serta perlindungan TKI yang terintegrasi.

Kepada para perwakilan PPTKIS, Asep juga mengingatkan bahwa pelayanan terhadap TKI adalah terkait hal besar karena terkait kepentingan  orang banyak. Namun dibalik itu ada risiko yang besar. Yakni potensi tindak pidana korupsi baik berupa suap, pemerasan maupun gratifikasi. Ia berharap para PPTKIS harus berhati-hati. Kepada BPJS Ketenagakerjaan juga diminta untuk tidak melakukan kesalahan yang dilakukan oleh operator dalam sistem jaminan sebelumnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemnaker, Maruli A. Hasoloan mengatakan, transformasi perlindungan TKI dari sistem asuransi ke BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan kepada TKI lebih baik. “Karena BPJS adalah badan publik nirlaba, bertanggungjawab langsung kepada presiden, serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keunagan serta akuntan publik,” ujarya. Dia juga memberikan apresiasi kepada Konsorsium Asuransi TKI yang selama ini telah memberikan layanan asuransi untuk TKI.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan jaminan sosial untuk TKI merupakan bentuk kehadiran negara dalam perlindungan TKI sebagaimana instruksi presiden.

Perlindungan yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jamian Kematian sejak sebelum keberangkatan, masa penempatan hingga purna menjadi TKI. “Manfaat yang diberikan sama dengan manfaat pada BPJS Ketenagakerjaan non TKI,” ujarnya. Selain itu ada juga program pilihan berupa Jaminan Hari Tua.

Agus memastikan, selain mudah, murah serta jangkauan layanan yang luas, BPJS Ketenagakerjaan memastikan memberikan manfaat lebih baik. Misalnya, klaim pengobatan yang tidak terbatas jika TKI mengalami kecelakaan kerja. Jika TKI meninggal dunia, maka anaknya akan disekolahkan hingga sarjana, selain mendapatkan santunan kematian.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Utama Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI), Hermono mengatakan, pihaknya mendukung transformasi perlindungan TKI ke BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia yang akan berlaku sejak 1 Agustus 2017.

Terkait dengan hal itu, BNP2TKI memberikan akan fasilitasi pendaftaran, penyediaan data TKI, mengintegrasikan sistem, membantu penyelesaian klaim, mensosialisasikan serta melakukan evaluasi. “Kami juga mengusulkan dibentuk tim kecil yang mengidentifikasi kondisi yang terjadi di lapangan serta membentuk call center, sehingga jika ada hal-hal baru dilapangan bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau