kabar ketenagakerjaan

Hadapi Persaingan Global, Pejabat Pemerintah Dihimbau untuk Berinovasi

Kompas.com - 03/08/2017, 14:04 WIB

Jakarta -- Teknologi yang berkembang dengan cepat menyebabkan banyak perubahan dalam aspek kehidupan manusia. Salah satunya adalah dalam aspek pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan inovasi.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto saat membuka Diklat Kepemimpinan Tingkat III di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemnaker pada Rabu (2/8).

"Pejabat pemerintah dalam hal ini Eselon 3 memiliki posisi yang strategis. Para Eselon 3 harus memiliki kemampuan untuk berinovasi," kata Hery.

Dikatakan Hery, dengan adanya inovasi diharapkan akan tercipta integrasi antar bidang, sehingga pelayanan masyarakat akan lebih baik. Teknologi berpengaruh terhadap karakter pekerjaan dan cara penyelesaiannya.

Hery menambahkan, pemerintah harus melakukan pembenahan dan menyiapkan segala unsur untuk menghadapi persaingan dengan negara lain. Salah satunya adalah dengan meningkatkan kompetensi para pejabatnya.

"Pejabat pemerintah menentukan banyak hal dalam institusinya, sehingga mau tidak mau harus memiliki kompetensi yang bagus supaya kebijakan yang diambil tepat sasaran," ungkap Sekjen.

Pejabat pemerintah, imbuh Hery,  harus memiliki sifat mawas diri dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, mereka juga harus profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.

Pada kesempatan tersebut Hery juga menekankan pentingnya kerjasama yang baik dalam menjalankan tugas.

"Teamwork yang kuat merupakan salah satu kunci keberhasilan. Sebagai pemimpin, para pejabat harus bisa mengatur anggotanya dengan baik sehingga hasil kinerja yang diperoleh juga maksimal," ujar Hery.

Untuk diketahui, Diklat Kepemimpinan Tingkat III angkatan XIV dan XV Kemnaker diikuti oleh 54 peserta dari berbagai instansi. Diantaranya adalah Kemnaker, Badan SAR Nasional (BASARNAS), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan Mahkamah Konstitusi. Adapun diklat ini akan dilaksanakan selama 93 hari mulai tanggal 31 Juli sampai 8 November 2017 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemnaker, Jakarta Timur.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau