kabar ketenagakerjaan

Berantas TKI Ilegal dan Trafficking, Kemenaker Minta Dukungan Polri

Kompas.com - 08/08/2017, 18:19 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meminta dukungan Polri untuk bekerja sama menegakkan hukum ketenagakerjaan. Khususnya dalam menangani  perlindungan dan pengawasan keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia  (TKI) ilegal yang bekerja ke luar negeri.

Dukungan tersebut juga termasuk menangani tindak pidana perdagangan orang (trafficking), serta pencegahan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja secara ilegal melalui pintu-pintu kedatangan di berbagai wilayah Indonesia.

"Salah satu hal yang Kemnaker lakukan bersama Polri adalah upaya dalam menekan TKI non prosedural dan juga upaya pencegahan perdagangan manusia," jelasnya ketika mengisi kuliah umum di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri di Lembang, Bandung, Jawa Barat  pada Selasa (8/8/2017).

Selama ini Kemnaker memang menghadapi beberapa masalah terkait penegakan hukum ketenagakerjaan. Di antaranya adalah perlindungan dan pengawasan proses keberangkatan TKI prosedural hingga pemulangannya ke tanah air.

"Kami masih memiliki banyak tugas yang harus diselesaikan, oleh karena itu kami minta dukungan dari berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan tugas itu," ungkap Hanif

Mengamankan jalur tikus

Selain melakukan pengawasan yang ketat di pintu pemberangkatan TKI yang resmi, Hanif juga meminta bantuan Polri dan TNI untuk melakukan pengawasan jalur-jalur tikus yang biasanya digunakan untuk memberangkatkan TKI non prosedural.

"Jalur tikus itu ada dan jumlahnya cukup banyak. Oleh karenanya pihak Kemnaker memerlukan bantuan Polri dan TNI untuk mengamankan jalur tikus ini untuk mencegah dan mengurangi TKI ilegal," ujar Hanif.

Namun selain melakukan pengawasan, Hanif juga menjelaskan upaya lain untuk mengurangi TKI non prosedural, yaitu dengan memperbaiki tata kelola pemberangkatan TKI sehingga prosesnya lebih mudah.

Kemnaker sudah melakukan langkah-langkah perlindungan tenaga kerja melalui integrasi sistem pengawasan tenaga kerja. Di antaranya adalah mengawasi bandara, pelabuhan, dan daerah-daerah perbatasan wilayah NKRI dengan negara tetangga.

Selain itu, Kemnaker juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan TKI. Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan deteksi dini mengenai keberadaan TKI ilegal dan menindak praktek percaloan premanisme terkait pemberangkatan TKI.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau