Kilas

Jawa Barat Gelontorkan Rp 1,7 Triliun untuk Pilkada Tahun Depan

Kompas.com - 11/08/2017, 11:17 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menganggarkan Rp 1,7 Triliun lebih untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018.

Anggaran ini akan dialokasikan untuk beberapa lembaga, yaitu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, Kodam III/Siliwangi, dan Kodam Jaya.
 
Penganggaran itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.
 
Peraturan tersebut menetapkan rencana alokasi anggaran untuk KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Polda Jabar, Polda Metro Jaya, Kodam III/Siliwangi dan Kodam Jaya senilai total Rp 1.717.181.244.508,00.
 
“Sesuai dengan progress persiapan Pilkada, termasuk juga keuangan. Dari 1,7 (Triliun Rupiah) tadi ada memang pos-pos buat Bawaslu, KPU Provinsi Jawa Barat, dan juga Kodam dan Polda. Jadi ga ada masalah,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar seperti rilis yang diterima Kompas.com pada Jumat (11/8/2017).

Kemarin (10/8/2017), Pemerintah Jawa Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama bupati/wali kota membahas pelaksanaan pilkada serentak 2018 di Daerah Provinsi Jawa Barat di Aula Barat Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung.
 
Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada 28 April 2017 lalu ditandatangani.

Ketua KPU Arief Budiman (kanan) menunjukkan kepada wartawan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan terbuat dari kertas karton dan boks plastik yang akan digunakan dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (7/8/2017). KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah terkait rencana pengunaan kotak suara transparan yang akan menggantikan kotak suara yang rusak. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww/17.ANTARA FOTO/Reno Esnir Ketua KPU Arief Budiman (kanan) menunjukkan kepada wartawan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan terbuat dari kertas karton dan boks plastik yang akan digunakan dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (7/8/2017). KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah terkait rencana pengunaan kotak suara transparan yang akan menggantikan kotak suara yang rusak. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww/17.

Deddy Mizwar meminta Polda dan Kodam berkoordinasi dengan Polres/Polresta serta Kodim/Korem di wilayah hukumnya untuk pengeloaan dana. Sehingga, terjalin sinergitas dan tidak terjadi duplikasi anggaran dalam pemberian dukungan pengamanan pilkada 2018.
 
Selain itu, rencana alokasi Bantuan Keuangan Desk Pilkada kepada 27 Kabupaten/Kota senilai total Rp 17.054.000.000,00 telah ditetapkan. Tujuannya, meningkatkan koordinasi dalam pemantauan dan mendapatkan laporan akurat mengenai tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada serentak 2018 di Provinsi Jawa Barat.

Pemberian bantuan keuangan ini dihitung secara proporsional berdasarkan luas wilayah, jumlah kecamatan, jumlah kelurahan/desa, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
 
Berdasarkan pelaksanaan pilkada serentak 2015, tingkat partisipasi pemilih di Jawa Barat sebesar 60% dari 11,8 juta pemilih. Sedangkan, pada pilkada serentak 2017 di Kota Tasikmalaya tingkat partisipasi pemilihnya 81,02%, Kota Cimahi sebesar 71%, dan Kabupaten Bekasi sebesar 61%.
 
Pemerintah Jawa Barat berharap bupati dan wali kota meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilkada 2018. Kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat harus dilakukan agar masyarakat yang mempunyai hak pilih tidak ‘Golput.’

"Tingkat partisipasi pemilih sebagai salah satu indikator keberhasilan Pilkada," katanya.
 
Independensi KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara, netralitas Aparatur Sipil Negara, serta kepatuhan para calon terhadap seluruh peraturan Pilkada harus diperhatikan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan jadwal resmi tahapan Pilkada Serentak 2018, pada hari ini Rabu (14/6/2017). Pilkada Serentak 2018 akan diikuti 171 daerah.KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan jadwal resmi tahapan Pilkada Serentak 2018, pada hari ini Rabu (14/6/2017). Pilkada Serentak 2018 akan diikuti 171 daerah.

Pemerintah daerah kabupaten/kota perlu terlibat aktif dalam pelaksaan pilkada. Termasuk mengidentifikasi kondisi sosial politik wilayah dan mewaspadai perilaku destruktif yang dapat merusak tatanan politik.

Selain itu, bupati/ wali kota diharapkan mampu mengelola konflik atau berbagai potensi konflik di daerah.
 
“Tokoh-tokoh masyarakat, seperti para dai kami ajak untuk menjaga suasana kondusif dalam menjelang Pilkada 2018 ini. Karena ini (Jawa Barat) provinsi terbesar,” ujarnya.
 
Tahun depan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Jawa Barat mencakup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di 27 Kabupaten/Kota.

Selain itu, pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di 16 daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Di antaranya enam kota, yaitu Bandung, Bogor, Cirebon, Sukabumi, Banjar, dan Bekasi, serta 10 kabupaten yaitu Bogor, Purwakarta, Sumedang, Subang, Bandung Barat, Kuningan, Majalengka, Cirebon, Garut, dan Ciamis.

Halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung dipadati ratusan unit angkutan kota (angkot) se-Kota Bandung, Kamis (9/3/2017). KOMPAS.com/Putra Prima Perdana Halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung dipadati ratusan unit angkutan kota (angkot) se-Kota Bandung, Kamis (9/3/2017). 

 
Pelaksanaan pilkada serentak sesuai dengan amanat Pasal 201 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.

Pilkada serentak Jawa Barat juga sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, Pemungutan Suara akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau