Kilas

Istri Gubernur Jawa Barat Soroti Kasus Siswa SD Meninggal

Kompas.com - 12/08/2017, 19:37 WIB


KOMPAS.com - Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat, Netty Heryawan, mengajak publik untuk menghormati hak anak dalam pengungkapan kasus anak yang meninggal di sekolahnya di Kabupaten Sukabumi.

Menurut dia, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus dipilih sebijak mungkin. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Nomor 11 tahun 2012 mesti diterapkan agar hak anak tetap diperhatikan.

Anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Tujuannya, menghindarkan dan menjauhkan anak dari proses peradilan.

Dengan demikian, stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dapat dihindari dan anak diharapkan dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.

"Inilah tindakan penanganan yang dilakukan P2TP2A dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Sehingga, setiap masalah yang mengakibatkan masalah baru di kemudian hari bisa diantisipasi sejak dini," kata Netty sesuai rilis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (12/8/2017).

Ia mengimbau masyarakat yang tidak tahu kasus itu secara detail agar tidak membentuk opini sendiri. Masyarakat juga tidak bisa menghakimi pelaku secara masif,sebelum mengetahui apa yang melatarbelakangi kejadian tersebut.  

Menurut Netty, isu atau peristiwa yang viral di media sosial tentu akan membentuk opini publik. Ia sepakat bila semua pelanggaran hukum diproses berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Tetapi tetap saja kita harus melihat bagaimana prinsip restorative justice yang ada dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga kita tahu bagaimana cara memperlakukan korban dan keluarganya serta pelaku yg masih usia anak sehingga persoalan ini tidak melebar," ujarnya.

Restorative justice adalah suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Ia mengaku prihatin atas peristiwa meninggalnya siswa kelas 2 SD yang diduga bertikai dengan teman sekelasnya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Longkewang, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (8/8/2017) lalu.

Baca : Kronologo Kematian Siswa SD setelah Berkelahi dengan Temannya

Hingga kini, P2TP2A Provinsi Jawa Barat terus berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Sukabumi untuk mendapatkan kejelasan peristiwa tersebut.

"Sejak dua hari belakangan, kami terus berkomunikasi dengan P2TP2A Kabupaten Sukabumi dan alhamdulillah sudah ada informasi yang lebih jelas," katanya.

Sebelumnya, korban diberitakan meninggal di halaman sekolah usai bertikai dengan teman sekelasnya. Namun, pihak sekolah membantah hal tersebut. Korban disebut 'hanya' dilempar minuman beku dan mengenai telinganya.

"Ada hal-hal yang perlu diluruskan terkait peristiwa tersebut," ujarnya.

Berdasarkan temuan di lapangan, perkelahian antarsiswa satu dengan siswa lainnya memang terjadi. Namun hasil visum menyatakan, korban menderita kelainan pada pembuluh darah di otaknya sehingga terjadi pembekuan. 

Kondisi itu mengakibatkan terhambatnya aliran oksigen ke otak dan korban jatuh pingsan saat kejadian terjadi. "Bukan karena pukulan, tonjokan, atau kekerasan lainnya," kata Netty.

Netty melanjutkan, "Mungkin karena kaget, korban lalu jatuh tidak sadarkan diri. Jadi, ketika korban jatuh dan pingsan, pelaku yang juga usia anak kelas 2 SD langsung lari panik mencari gurunya. Jadi ini gambaran wajar karena bukan dipojokkan atau adanya pengeroyokan," ujarnya.


Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau