kabar ketenagakerjaan

UPP Kemnaker Serius Menangani Laporan Pengaduan Masyarakat

Kompas.com - 14/08/2017, 18:07 WIB

Unit Pemberantasan Pungli  (UPP) Kementerian Ketenagakerjaan telah menindaklanjuti seluruh pelaporan pengaduan pungli yang disampaikan oleh Satgas Saber Pungli Pusat yang dipimpin oleh Menko Polhukam, Wiranto.

Hal ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan pelayanan Ketenagakerjaan yang efektif dan efisien kepada masyarakat secara cepat, mudah, dan transparan 

Berdasarkan data UPP Kemnaker, yang diketuai oleh Irjen Sunarno, sampai dengan Juli 2017 telah menangani  30 pengaduan limpahan dari Saber Pungli Pusat. Adapun dari 30 pengaduan tersebut, 3 pelaporan ‘dobel’ (pelaporan sama), sedangkan 8 kasus bukan kasus ketenagakerjaan dan telah dikembalikan ke Saber Pungli Pusat.

Hasilnya  sebanyak 19 kasus ditangani UPP Kemnaker dengan rincian, 14 kasus telah diambil langkah melalui konfirmasi / klarifikasi ke unit terkait pusat/daerah dan tidak mengandung kebenaran dan sisa sebanyak 5 kasus dalam proses audit / menunggu konfirmasi unit terkait,

“Terkait dengan pengaduan pungli yang disampaikan oleh Satgas Saber Pungli (Pusat) kepada Kemnaker sebanyak 30 pengaduan telah dilakukan upaya-upaya untuk mengurai permasalahan tersebut,” kata Inspektur Jenderal Kemnaker, Sunarno dalam keterangan persnya di Kantor Kemnaker, pada senin siang , Jakarta (14/8).

Lebih jauh dijelaskan Irjen Sunarno, upaya kemnaker dalam tindakan penanggulangan pungli, gratifikasi dan korupsi antara lain melakukan pemetaan area potensi pungli pelayanan ketenagakerjaan, menyediakan layanan ketenagakerjaan di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), membangun regulasi di bidang pencegahan tipikor, pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan serta deregulasi ketenagakerjaan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dikatakan Surnarno, sebelumnya pihaknya telah mengikuti dan menjadi narasumber terkait dengan strategi, regulasi dan penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan dalam menangani dan mengatasi pungli pembiayaan pengurusan kenagakerjan dalam acara   Workshop Saber Pungli yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam pada tanggal 2 – 4 Agustus 2017 di Mercure Convention Center Hotel-Jakarta dengan tema “Mewujudkan Satgas Saber Punglidan UPP yang professional dalam rangka membangun budaya masyarakat anti pungli”.

Sunarno mengatakan layanan ketenagakerjaan di PTSA meliputi 17 pelayanan bidang Pelatihan dan Produktivitas, Binapenta dan perluasan kesempatan kerja, Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Pengawasan dan K3, Renbang dan Kesekretariatan,” jelas Sunarno.

Dibidang pelayanan pengaduan masyarakat, Kemnaker telah menyediakan sarana yaitu Whistleblowing System Kemnaker dan Call Center Kemnaker 15000133, Sistem Lapor (dikelola bersama Kemenpan RB), Po Box 555, Tromol Pos 5000(dikelola bersama Kemenpan RB), Po Box 9949 (dikelola bersama Setneg).

Berdasarkan Hasil Survei Integritas KPK terkait pelayanan publik, Kemnaker mendapat nilai 76,40, secara umum Kemnaker mendapat respon positif dan untuk mencegah pungli dalam pelayanan publik perlu dilakukan dengan mekanisme online untuk menghindari kontak langsung dengan customer sehingga perlu dipersiapkan dengan baik.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau