kabar ketenagakerjaan

Calon TKI Meninggal karena Kecelakaan Kerja, Menaker dan BPJS Beri Santunan Rp 85 Juta

Kompas.com - 15/08/2017, 18:24 WIB

Eni Purwanti, calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung meninggal dunia sebelum berangkat kerja ke luar negeri. Atas peristiwa ini, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto pun memberi santunan klaim kepada keluarga almarhumah Eni.

Almarhumah Eni mengalami kecelakaan kerja saat mengikuti pelatihan pra-penempatan kerja di kantor Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Bina Adidaya Mandiri Internasional di Tangerang, Banten. Eni sendiri merupakan calon TKI yang tadinya akan diberangkatkan ke Taiwan.

Ia belum genap seminggu terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Meski begitu, Eni tetap menerima santunan klaim sesuai dengan haknya.

Sebagai informasi, kecelakaan kerja memang merupakan salah satu perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan klaim pertama setelah transformasi asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Agustus 2017.

“Atas nama pemerintah, kami turut berduka kepada keluarga almarhumah yang meninggal pada saat berproses bekerja di luar negeri,” kata Hanif saat memberikan santunan klaim kepada ahli waris di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cikokol Tangerang, Selasa, (15/8/2017).

“Risiko yang muncul dalam pekerjaan bisa datang kapan saja. Oleh karena itu, perlindungan sosial menjadi sangat penting,” tambah Hanif.

Menaker Hanif dan Dirut BPJS Agus Susanto memberi santunan klaim sebesar Rp 85 juta dan beasiswa pendidikan untuk satu anak sampai tingkat sarjana. Santunan klaim tersebut diterima oleh suami almarhumah, Iwan Sunaryo.

“Meski kami sedih, kami merasa santunan klaim ini meringankan beban kami. Apalagi ada beasiswa hingga sarjana bagi anak kami,” ujar Iwan.

Menurut Hanif, langkah ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara untuk memberi perlindungan dan jaminan sosial kepada TKI. Jaminan sosial itu, kata Hanif, mesti melindungi kesejahteraan pekerja.

Soal kesejahteraan sebaiknya tidak dilihat dari besarnya upah saja. Hanif mengatakan, saat ini pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui sektor-sektor lainnya, di antaranya jaminan sosial, transportasi untuk bekerja, perumahan, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan sendiri memberi perlindungan kepada TKI melalui tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang sifatnya sukarela. Ada tiga tahapan perlindungan untuk para TKI, yakni pra-penempatan selama lima bulan, saat penempatan selama 25 bulan, dan pasca-penempatan selama satu bulan.

Terkait hal ini, Agus mengatakan pihaknya berkomitmen memberi perlindungan kepada TKI dengan cara mudah dan cepat. Ia pun mengimbau seluruh pekerja untuk memastikan dirinya memiliki jaminan sosial, sehingga jika terjadi risiko, pekerja tidak membebani keluarga.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau