PURWAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ma'ruf Amin mengatakan, metode sekolah lima hari yang diterapkan di Kabupaten Purwakarta patut ditiru.
Pemerintah Purwakarta mengintegrasikan pendidikan umum dengan madrasah diniyah maupun pondok pesantren untuk pengajaran agama Islam. Menurut Amin, metode ini sangat berbeda dengan konsep Full Day School yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan.
"Metode pendidikan sekolah lima hari berbasis madrasah dan pesantren di Purwakarta seharusnya bisa dicontoh daerah lain. Pola pendidikan seperti itu bukan Full Day School," kata Ma'ruf Amin kepada Kompas.com saat berada di Pondok Pesantren Manarul Huda Kabupaten Bekasi, Selasa (15/8/2017) malam.
PBNU sendiri pun sampai sekarang masih tetap menolak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang konsep pendidikan Full Day School.
Baca juga: Belasan Ribu Warga NU Tasikmalaya Unjuk Rasa Tolak Full Day School
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Purwakarta telah menandatangani kesepakatan bersama untuk menerapkan pendidikan lima hari berbasis madrasah atau pondok pesantren pada Senin (14/8/2017).
Metode sekolah lima hari yang terintegrasi itu merupakan salah satu contoh solusi bagi pemerintah pusat terkait penerapan FDS. Menurut dia, konsep FDS dari pemerintah pusat berpotensi mematikan pendidikan madrasah diniyah karena siswa akan belajar di sekolah umum sampai sore hari.
Padahal, selama ini pelajar terbiasa melanjutkan pendidikan agama di madrasah diniyah usai sekolah umum.
"Saya pikir pola pendidikan yang diterapkan oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi sekaligus Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purwakarta ini, bisa dijadikan sebuah solusi. Konsep sekolah lima hari berbasis madrasah seperti ini yang diharapkan," ungkap Kiai karismatik tersebut.
Pendidikan karakter
Jauh sebelum Kementerian Pendidikan melontarkan ide Full Day School, Purwakarta telah memberi perhatian khusus pada pendidikan agama, denga mewajibkan siswa membaca kitab kuning bagi muslim.
Bahkan, pelajaran kitab kuning tersebut telah masuk kurikulum muatan lokal di seluruh sekolah dasar dan menengah pertama Purwakarta.
Baca juga: Kitab Kuning Masuk Kurikulum Sekolah Negeri di Purwakarta, Kenapa?
"Sekarang diperluas lagi menjadi pendidikan lima hari berbasis madrasah dan pesantren yang terintegrasi dengan lembaga pendidikan umum. Bagus itu," katanya.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, penerapan pola sekolah lima hari berbasis madrasah atau pondok pesantren menjawab kekhawatiran para kiai yang khawatir kehilangan murid pasca-diterapkannya FDS.
Menurut dia, nantinya setiap siswa sekolah dasar dan menengah pertama di wilayahnya akan mendapatkan pelajaran umum sampai siang hari. Selanjutnya, siswa akan belajar agama di madrasah diniyah/pondok pesantren atau para guru agama mengajar di tiap sekolah.
Teknik pengajaran itu tergantung jauh dekatnya madrasah dari lokasi sekolah formal. "Nantinya akan terintegrasi absensinya antara sekolah formal dan madrasah diniyah. Jadi kalau siswa tidak masuk belajar agama di madrasah diniyah sama saja tak masuk sekolah formal pada hari itu," ujarnya.
Dengan pola semacam itu, kata dia, siswa tak memiliki jeda waktu tanpa tujuan yang jelas selama jam sekolah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan setiap sekolah bisa menerapkan peraturan FDS jika sudah siap. Pernyataan Joko Widodo itu menanggapi kegelisahan para kiai dari berbagai pondok pesantren.
Para kiai menyampaikan keluhan tersebut kepada Presiden Joko Widodo saat bersilaturahim di Pondok Pesantren Nurul Islam, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari.
"Para kiai sudah menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden terkait kekhawatiran matinya madrasah diniyah pasca-pemberlakuan Full Day School oleh Kemendikbud," kata Ketua GP Ansor Jember, Ayub Junaidi, Sabtu (13/8/2017) lalu.
Bahkan, Ayub melanjutkan, pemerintah segera mengeluarkan Perpres terkait kebijakan penguatan pendidikan karakter anak, dengan memasukkan pendidikan madrasah diniyah di dalamnya.
Kemarin (15/8/2017), Menteri Pendidikan Muhadjir mengatakan, saat ini pemerintah tengah menggodok peraturan presiden mengenai pendidikan karakter yang akan menggantikan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.
Perpres tersebut dibawah koordinasi Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. Muhadjir enggan berkomentar tentang Perpres itu. (KONTRIBUTOR TASIKMALAYA/ IRWAN NUGRAHA)