Advetorial

HUT RI Ke-72, Ketua MA Berharap Lembaga Peradilan Dapat Memperkokoh Nilai-Nilai Keadilan

Kompas.com - 18/08/2017, 11:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.COM - Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. DR. M. Hatta Ali, SH, MH. , berharap momentum peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 mampu memberi semangat kepada seluruh aparatur peradilan dalam memperkokoh nilai-nilai keadilan bagi segenap masyarakat Indonesia.

"Saya selaku Ketua Mahkamah Agung mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72, Semoga Bangsa Indonesia bisa menjadi bangsa yang maju dan mapan di segala bidang," ujarnya di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (17/8).

Hatta menuturkan, Mahkamah Agung berkomitmen untuk mengisi kemerdekaan dengan meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada seluruh masyarakat dan pencari keadilan.

"Kami tidak akan pernah bosan untuk terus melakukan perubahan ke arah yang lebih baik," tegas Hatta.

Berbagai prestasi telah dilakukan MA, salah satunya dengan menciptakan sejumlah inovasi yang mendukung terhadap akses keadilan dan pelayanan publik antara lain penerapan sistem Audio Text Recording (ATR) dan Mekanisme Penghitungan Biaya Perkara Sendiri Secara Elektronik (e-SKUM). Selain itu yang patut dibanggakan adalah MA juga telah melakukan Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan terhadap 186 pengadilan di seluruh Indonesia. Hatta berharap di tahun 2018 mendatang, seluruh pengadilan di Indonesia bisa terakreditasi.

Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di bidang hukum bagi masyarakat terpencil, Mahkamah Agung gencar menyelenggarakan program sidang keliling dan sidang di luar gedung pengadilan bagi perkara Pengesahan Perkawinan dan Isbat Nikah.

"Jumlah penyelesaian perkara melalui program sidang keliling dan sidang diluar gedung pengadilan terus semakin meningkat, ini sangat membantu masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil untuk mendapatkan akses terhadap pelayanan pengadilan," ungkap Hatta dalam keterangan pers digedung MA

Dalam hal penanganan perkara, untuk semester pertama tahun 2017, tepatnya antara bulan Januari sampai dengan Juni, Mahkamah Agung telah berhasil memutus sebanyak 7.589 perkara dari total beban perkara sampai dengan Juni 2017 sebanyak 10.754 perkara.

Di bidang keterbukaan informasi publik, Mahkamah Agung hingga bulan Juli 2017 telah mempublikasikan sebanyak 2.292.516 putusan pada direktori Mahkamah Agung yang dapat diakses dengan mudah oleh publik. Selain itu masyarakat juga dapat mengakses perkembangan proses perkara di pengadilan pada tingkat pertama dan tingkat banding secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sedangkan untuk perkara kasasi dan PK dapat diakses melalui portal http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara. Dan untuk informasi selengkapnya, masyarakat juga bisa melihat dalam situs resmi www.mahkamahagung.go.id

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau