Advertorial

Komite II DPD RI Tindak Lanjuti Aspirasi Soal HTI di Kabupaten Belitung

Kompas.com - 22/08/2017, 16:29 WIB

JAKARTA - Komite II DPD RI menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat Kabupaten Belitung terkait penolakan keberadaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung Timur. Keberadaan HTI justru dianggap merusak lingkungan, seperti penebangan hutan yang berpotensi memunculkan banjir.

Terkait permasalahan tersebut, Ketua Komite II Parlindungan Purba bersama Senator dari Provinsi Bangka Belitung mengadakan rapat bersama camat dan beberapa kepala desa di Kabupaten Belitung bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Kehadiran camat-camat dan kepala desa tersebut bertujuan untuk mengupayakan penghentian aktivitas yang terkait HTI di wilayahnya dengan menyelamatkan hutan desa dan lahan pertanian yang akan dikonversi menjadi areal HTI.

Merespons aspirasi itu, Ketua Komite II Parlindungan Purba akan mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera membentuk tim investigasi terkait penyalahgunaan hak HTI di Kabupaten Belitung. Dirinya menilai keberadaan HTI harus sesuai prosedur dan kondisi lapangan sebenarnya. Selain itu, HTI juga harus menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan produktivitas.

“Kami meminta perlu adanya tindakan secepatnya. Kementerian LHK mengeluarkan surat investigasi dalam rangka SP3 dan mohon untuk membuat surat menghentikan kegiatan di lokasi. Ini untuk mengantisipasi agar tidak ada permasalahan di lapangan. Dan dalam waktu dekat kita akan turun bersama-sama kesana,” tutur Parlindungan.

Senator dari Provinsi Bangka Belitung Tellie Gozelie menambahkan bahwa dirinya akan selalu mengawal dan menindaklanjuti masalah HTI di daerahnya ini. Tellie meminta selama DPD RI menindaklajuti masalah ini, kepala desa dan camat di Kabupaten Belitung untuk menjaga kondisi dan keamanan di daerahnya masing-masing.

“Sementara saya harapkan tetap menjaga kondusivitas di daerah. Jangan kita memanas-manasi warga. Saya justru meminta kepada kepala desa untuk tetap menjaga keamanan daerah masing-masing, hindari konflik,” tutur Tellie.

Menurut Camat Sijuk Abdul Hadi, selama ini pembangunan HTI tidak dilakukan sesuai prosedur, salah satunya adalah dalam perumusan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Saat penyusunan AMDAL, seharusnya masyarakat sekitar dilibatkan, tetapi yang terjadi adalah masyarakat tidak pernah dilibatkan.

“AMDAL ada amanat keterlibatan masyarakat. Ini baru sosialisasi dianggap kita sudah menerima dalam pengelolaan kawasan ini, masukan dari masyarakat diabaikan,” kata dia.

Abdul Hadi menambahkan selama ini pengelolaan kawasan ini tidak sesuai, karena pemegang hak HTI justru melakukan penebangan hutan yang dapat merugikan masyarakatnya. Menurutnya, masyarakat sudah mengambil sikap untuk tidak menerima HTI di Kecamatan Sijuk. “Kami tidak mau yang awalnya Belitung aman-aman saja, dengan adanya investasi yang tidak pro dengan masyarakat, justru malah merugikan masyarakat,” tutur Abdul Hadi.

Sementara itu, Plh. Direktur Usaha Hutan Produksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Drasos Polino mengatakan bahwa turunnya hak pengelolaan kawasan HTI muncul dengan adanya rekomendasi dari kepala daerah mulai dari Bupati sampai Gubernur. Tanpa adanya rekomendasi tersebut, kementerian tidak berani mengeluarkan izin.

Terkait masalah HTI di Kabupaten Belitung, dirinya bersama kementerian akan melakukan investigasi terkait masalah ini.

“Jika di lapangan terdapat pelanggaran hukum, seperti tidak ada izinnya penebangan, ya bisa dilaporkan untuk adanya penindakan hukum. Terkait pelanggaran, kita harus mengedepankan terhadap proses hukum yang ada,” tutur dia.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau