kabar ketenagakerjaan

Job fair Kemnaker 2017 Sediakan 12.000 Lowongan Kerja

Kompas.com - 26/08/2017, 10:45 WIB

Jakarta -- Sebanyak 12 ribu lowongan kerja dari berbagai sektor tersedia dalam bursa kerja nasional (Jobfair) di Jakarta Internasional Expo (JIEXPO) Kemayoran yang digelar tanggal 25-26 Agustus 2017 mulai pukul 08.00-16.00.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto saat membuka jobfair pada Jumat (25/8/2017), kegiatan job fair  merupakan komitmen pemerintah untuk mengurangi pengangguran.

"Kita mendorong agar penyelenggarakan bursa kerja di perbanyak di berbagai daerah bukan hanya di Jakarta. Untuk bisa meningkatkan partisipasi dari angkatan kerja kita yang belum bekerja agar bisa bekerja.

Hingga jobfair dibuka Jumat (25/8/2017), pengunjung sudah terlihat mengantri di luar gedung. Hingga pagi ini sudah ada 23.100 peserta yang mendaftar secara online dan 10.000 peserta yang mendaftar secara offline.

Bagi pengunjung yang belum mendaftar, panitia juga menyediakan stand pendaftaran sehingga peserta bisa mendaftar secara langsung di lokasi."Job fair ini melibatkan sekitar 213 perusahaan. Pencari kerja yang ingin datang besok (Sabtu), masih bisa mendaftar secara online juga. Job fair ini juga terbuka untuk rekan disabilitas.," ungkap Hery.

Adapun, pendaftaran on line dapat dilakukan melalui web site http://e-bursakerja.kemnaker.go.id dan http://jiexpo.com/jobfair atau untuk mendapat informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center 021-26645000.

Jobfair Gratis

Sekjen Kemnaker Hery menambahkan penyelenggaraan jobfair tidak boleh memungut biaya apapun kepada pencari kerja. Sekjen perlu mengingatkan hal tersebut karena  akhir-akhir ini marak lembaga swasta dan event organizer (EO) yang  menyelenggarakan job fair dengan tujuan bisnis.

"Setiap pelaksanaan job fair tidak boleh memungut biaya dari para pencari kerja. Jadi harus gratis bagi pencari kerja," kata Hery.

Hery menambahkan, penyelenggaraan job fair yang memungut biaya kepada pencari kerja melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Keppres 36 tahun 2002 tentang pengesahan ratifikasi konvensi ILO nomor 88 mengenai lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja.

Selain itu, mereka melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 Pasal 54 ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyelenggara pameran kesempatan kerja (Job Fair) dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada pencari kerja.

"Jika pencari kerja menemukan pelanggaran tersebut, bisa langsung melaporkan Dinas Tenaga Kerja setempat atau bisa juga lapor ke  Kemnaker melalui akun media sosyy?ial Kemnaker yakni Twitter @KemnakerRI atau Instagram @kemnaker untuk mendapat tanggapan secara cepat," kata Hery.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau