Advertorial

Hati-hati Terjebak Investasi Bodong karena Skema Ponzi

Kompas.com - 28/08/2017, 08:26 WIB

Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan terungkapnya praktik investasi bodong di berbagai daerah di Indonesia. Kerugian dari para investor yang gagal menarik kembali uangnya dilansir mencapai triliunan rupiah. Para pelaku disinyalir menggunakan skema Ponzi dalam menjalankan aksinya.

Skema Ponzi sendiri sebenarnya bukan barang baru dalam praktik perekonomian. Skema yang dicetuskan oleh Charles Ponzi ini telah populer pada 1920, berujung pada penangkapan dirinya oleh pihak berwajib, dan ia pun dijebloskan ke penjara.

Pada dasarnya metode ini mengandalkan aliran dana dari investor baru untuk membayarkan keuntungan investor lama. Sehingga mereka berani menjanjikan keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Namun ketikauang segaryang masuk melamban, perlahan rantai ini pun runtuh.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas aktivitas keuangan di Indonesia pun mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan kritis terhadap pihak yang menawarkan investasi. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, masyarakat harus bisa menghitung risiko sebuah investasi sebelum menggelontorkan uangnya kesana.

Pengetahuan yang mendalam tentang berbagai jenis investasi memang tidak bisa dipelajari dalam satu malam. Namun, berikut adalah beberapa ciri yang patut diperhatikan masyarakat untuk menimbang kesahihan sebuah investasi.

  1. Keuntungan dan jangka waktu
    Iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat biasanya menjadi umpan utama dalam investasi bodong. Namun percayalah, investasi yang sehat bertumbuh berbanding lurus dengan jangka waktunya.
  2. Kelancaran pembayaran keuntungan
    Sesuai dengan artinya, investasi dimaksudkan untuk menghasilkan keuntungan di masa depan. Jika pembayaran keuntungan mulai tersendat, mulailah waspada dan perhatikan investasi tersebut.
  3. Produk investasi
    Sebagai investor, akan baik jika produk investasi yang menerima aliran dana diketahui jelas keberadaannya. Apalagi untuk investasi dengan karakteristik tertentu, misalnya yang berbasis syariah.
  4. Pengawasan oleh OJK

Terakhir, jangan lupa untuk memeriksakan lembaga tempat berinvestasi tersebut, dan pastikan sudah terdaftar di OJK. OJK pun telah menyediakan portal untuk para investor untuk memeriksanya di alamat sikapiuangmu.ojk.go.id.

Dengan demikian, diharapkan calon investor dapat bertransaksi dengan aman dan terhindar dari investasi bodong yang berujung bencana.

Sumber: Smart-money.co

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau