kabar ketenagakerjaan

Perkuat Perlindungan TKI, Pemerintah Buka Lima Atase Ketenagakerjaan di Luar Negeri

Kompas.com - 29/08/2017, 11:35 WIB

Jakarta -- Kementerian Ketenagakerjaan membuka Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) di lima negara yang banyak menerima Tenaga Kerja Indonesia (TKI).  Lima Atnaker tersebut ditempatkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)  Singapura, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar dan Jordania.

Dengan penambahan lima Atnaker, maka  pemerintah telah menempatkan Atnaker di KBRI pada sembilan negara. Empat negara yang sebelumnya sudah ada adalah Arab Saudi, Kuwait, Malaysia dan Uni Emirat Arab. “Penambahan Atnaker ini merupakan upaya pemerintah meingkatkana perlindungan terhadap TKI di luar negeri,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudarmanto saat melantik sembilan Atnaker untuk masa tugas 2017-2020, di Kantor Kemnaker Jakarta, Senin 28 Agustus 2017.

Lima Atnaker baru tersebut adalah Rosinna Simanullang (KBRI di Seoul, Korea Selatan), Budi Wikaningtyas (KBRI di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam), Muchamad Yusuf (KBRI di Doha, Qatar), Suseno Hadi (KBRI di Amman, Jordania) dan Agus Ramdhani (KBRI di Singapura). Sebelumnya, di lima negara tersebut masalah TKI hanya ditangani oleh Staf Teknis Ketenagakerjaan di KBRI setempat.

Empat Atnaker di negara yang sebelumnya sudah ada adalah Sa'dullah (KBRI di Riyadh, Saudi Arabia),  Budhi Hidayat Laksana (KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia),

Alamsyah (KBRI di Kuwait City, Kuwait) dan Decky Haedar Ulum (KBRI di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab). Mereka menggantikan pejabat Ataker sebelumnya yang telah ditarik ke Indonesia.

Pada saat yang bersamaan, dilantik pula Sholahudin sebagai  Staf Teknis  Ketenagakerjaan pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)

di Hongkong  dan Mochamad Yusuf sebagai Staf Teknis Ketenagakerjaan pada  KJRI di Jeddah, Saudi Arabia.

Hery menambahkan, sebelumnya perlindungan terhadap TKI di Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar, Singapura dan Jordania hanya diberikan oleh Staf Teknis Ketenagakerjaan, sehingga masalah perlindungan TKI sering mengalami kendala. Hal ini disebabkan kewenangan Staf Teknis Ketenagakerjaan tidak seluas Atnaker. 

"Upaya perlindungan TKI tidak bisa hanya diberikan oleh Staf Teknis Ketenagakerjaan yang tidak memiliki kewenangan diplomatik. Lain halnya dengan Atase yang memiliki kekebalan dan kewenangan diplomatik," ujar Hery.

Hery berharap, para pejabat Atnaker dan Staf Teknis Ketenagakerjaan tersebut bisa cepat beradaptasi dengan tanggung jawab barunya agar bisa memberikan pelayanan terbaik untuk para TKI di luar negeri. Diingatkan, para pejabat yang baru dilantik tersebut tak hanya wakil dari Kemnaker yang mengurusi bidang ketenagakerjaan, namun juga harus menjaga citra Indonesia di kancah Internasional.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com