kabar ketenagakerjaan

Perkuat Perlindungan TKI, Pemerintah Buka Lima Atase Ketenagakerjaan di Luar Negeri

Kompas.com - 29/08/2017, 11:35 WIB

Jakarta -- Kementerian Ketenagakerjaan membuka Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) di lima negara yang banyak menerima Tenaga Kerja Indonesia (TKI).  Lima Atnaker tersebut ditempatkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)  Singapura, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar dan Jordania.

Dengan penambahan lima Atnaker, maka  pemerintah telah menempatkan Atnaker di KBRI pada sembilan negara. Empat negara yang sebelumnya sudah ada adalah Arab Saudi, Kuwait, Malaysia dan Uni Emirat Arab. “Penambahan Atnaker ini merupakan upaya pemerintah meingkatkana perlindungan terhadap TKI di luar negeri,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudarmanto saat melantik sembilan Atnaker untuk masa tugas 2017-2020, di Kantor Kemnaker Jakarta, Senin 28 Agustus 2017.

Lima Atnaker baru tersebut adalah Rosinna Simanullang (KBRI di Seoul, Korea Selatan), Budi Wikaningtyas (KBRI di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam), Muchamad Yusuf (KBRI di Doha, Qatar), Suseno Hadi (KBRI di Amman, Jordania) dan Agus Ramdhani (KBRI di Singapura). Sebelumnya, di lima negara tersebut masalah TKI hanya ditangani oleh Staf Teknis Ketenagakerjaan di KBRI setempat.

Empat Atnaker di negara yang sebelumnya sudah ada adalah Sa'dullah (KBRI di Riyadh, Saudi Arabia),  Budhi Hidayat Laksana (KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia),

Alamsyah (KBRI di Kuwait City, Kuwait) dan Decky Haedar Ulum (KBRI di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab). Mereka menggantikan pejabat Ataker sebelumnya yang telah ditarik ke Indonesia.

Pada saat yang bersamaan, dilantik pula Sholahudin sebagai  Staf Teknis  Ketenagakerjaan pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)

di Hongkong  dan Mochamad Yusuf sebagai Staf Teknis Ketenagakerjaan pada  KJRI di Jeddah, Saudi Arabia.

Hery menambahkan, sebelumnya perlindungan terhadap TKI di Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar, Singapura dan Jordania hanya diberikan oleh Staf Teknis Ketenagakerjaan, sehingga masalah perlindungan TKI sering mengalami kendala. Hal ini disebabkan kewenangan Staf Teknis Ketenagakerjaan tidak seluas Atnaker. 

"Upaya perlindungan TKI tidak bisa hanya diberikan oleh Staf Teknis Ketenagakerjaan yang tidak memiliki kewenangan diplomatik. Lain halnya dengan Atase yang memiliki kekebalan dan kewenangan diplomatik," ujar Hery.

Hery berharap, para pejabat Atnaker dan Staf Teknis Ketenagakerjaan tersebut bisa cepat beradaptasi dengan tanggung jawab barunya agar bisa memberikan pelayanan terbaik untuk para TKI di luar negeri. Diingatkan, para pejabat yang baru dilantik tersebut tak hanya wakil dari Kemnaker yang mengurusi bidang ketenagakerjaan, namun juga harus menjaga citra Indonesia di kancah Internasional.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau