Advertorial

Cara Sederhana Sejahterakan Karyawan Perusahaan Anda

Kompas.com - 04/09/2017, 11:30 WIB

Banyak yang bilang, kesejahteraan karyawan berbanding lurus dengan performa sebuah perusahaan. Nah, salah satu cara mensejahterakan karyawan yang bisa dilakukan oleh perusahaan adalah dengan memberikan jaminan berupa Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi karyawannya.

Dengan demikian, karyawan Anda dapat bekerja dengan tenang karena mengetahui kesehatannya sudah terjamin. Jika Anda khawatir prosedur pembayaran iuran berskala perusahaan seperti ini akan rumit, Anda salah besar. Pembayaran iuran jaminan sosial, khususnya untuk tingkat perusahaan kini dapat  dilakukan dengan cara modern.

BCA pun memfasilitasi perusahaan yang ingin membayarkan iuran JKN-KIS karyawannya dengan kanal pembayaran yang aman dan mudah, yaitu melalui KlikBCA Bisnis. Bagi Anda yang  belum mengetahui caranya, berikut adalah langkah-langkah mudah menggunakan KlikBCA Bisnis untuk pembayaran JKN-KIS bagi karyawan perusahaan.

Pertama, daftarkan nomor bayar BPJS Kesehatan perusahaan Anda. Masuk ke halaman KlikBCA Bisnis Anda dan pilih menu Pembayaran tagihan. Pilih Daftar Pembayaran dan klik tambah.

Setelahnya, pilih jenis BPJS, institusi BPJS Kesehatan dan klik lanjut. Terakhir, masukkan nomor bayar perusahaan dan isi kolom keterangan lalu klik kirim untuk mengkonfirmasinya.

Setelah terdaftar di Klik BCA Bisnis, Anda bisa melakukan pembayaran dengan memilih menu Pembayaran Tagihan. Pilih Buat Pembayaran Tagihan lalu pilih Pembayaran Tagihan.

Pilih pembayaran sesuai keterangan yang  telah diisi, rekening sumber dana, dan jenis pembayaran, lalu klik lanjut. Konfirmasi data pembayaran Anda dengan menekan tombol kirim. Setelah mendapat otorisasi transaksi dari approver (jika ada) dan releaser, transaksi Anda pun sudah selesai.

Setelah selesai melakukan pembayaran, jangan lupa untuk selalu menyimpan bukti transaksinya. Inisiatif BCA untuk menyediakan kanal pembayaran BPJS Kesehatan di KlikBCA Bisnis dapat mempermudah prosedur bagi perusahaan untuk membayarkan iuran JKN-KIS karyawan. Dengan demikian, akan semakin banyak perusahaan yang terpicu untuk mendaftarkan badan usahanya.

Bagaimana? Mudah bukan untuk melakukannya? Jika Anda masih bingung, jangan ragu untuk menghubungi Halo BCA di 150088 atau berinteraksi melalui akun twitter @HaloBCA.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau