Advertorial

Tiga Pilar Kembalikan Budaya Wajib Lapor

Kompas.com - 14/09/2017, 09:35 WIB

Demi menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Tiga Pilar yang terdiri dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, TNI dan Kapolrestabes kembali melakukan pengamanan di Kota Pahlawan. Kali ini sinergitas yang dibangun tiga pilar adalah revitalisasi himbauan KAMTIBMAS kepada RT/RW terkait wajib lapor tamu 1x24 jam.  

Hadir dalam acara tersebut Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Kapolrestabes Surabaya M, Iqbal, pejabat dari Polda Jatim, Korem 084 Bhaskara Jaya, perwakilan Dandim, Forum Pimpinan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Surabaya, Kepala Imigrasi kelas 1, para camat, lurah, ketua RT/RW, perwakilan pengelolaan rumah elit dan pengusaha. 

Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Sukmo Wibowo dalam paparannya menyampaikan maksud dan tujuan revitalisasi himbauan KAMTIBMAS kepada RT/RW terkait wajib lapor tamu 1x24 jam. Menurutnya, revitalisasi wajib lapor kembali digencarkan karena seiring perkembangan jaman, budaya wajib lapor perlahan-lahan tidak diterapkan sebagaimana mestinya oleh sebagian besar masyarakat kepada RT/RW. Akibatnya, tingkat kejahatan meningkat dan sulit untuk dideteksi sejak dini.

“Saat ini tingkat kepeduliaan masyarakat untuk melaporkan (individualisme) sangat memprihatinkan. Kesenjangan sosial yang menyebabkan rentang jarak interaksi antar warga, menurunnya rasa toleransi, rendahnya kesadaran hukum dari masyarakat dan masyarakat enggan berurusan dengan kepentingan orang lain,” kata Bambang di Graha Sawunggaling Lt 6, Balai Kota Surabaya (5/9/2017).

-- -

Melihat hal itu, Polri akan melakukan beberapa strategi penanganan kejahatan dari pendekatan kejahatan yang cenderung bersifat represif (penindakan) menjadi penangan kejahatan yang lebih memprioritaskan pada pendekatan pre-emtif dan preventif (pencegahan). “Dengan perubahan strategi ini, diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif untuk mendukung Kamdagri,” imbuhnya.

Dirinya juga menegaskan perlu adanya sinergi antara Polri dengan Stakeholders (3 pilar) dan masyarakat agar mampu memecahkan akar persoalan kejahatan sehingga tercipta rasa aman dan nyaman untuk masyarakat dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari. “Kemitraan Polri, masyarakat dan stakeholder dibutuhkan karena masyarakat setempat yang paling mengetahui dan merasakan berbagai persoalan kamtibmas di lingkungannya,” jelas Bambang.  

Adapun solusi yang diberikan Polri dan tiga pilar terkait revitalisasi wajib lapor yakni melakukan sosialisasi secara intens kepada masyarakat, membangun persepsi tentang pentingnya melaporkan tamu kepada RT/RW setempat dan memberikan sanksi pidana bila diperlukan. 

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendukung adanya revitalisasi wajib lapor 1x24 jam kepada RT/RW yang diinisiasikan oleh Polri. Baginya, program ini secara perlahan-lahan mampu mendeteksi segala bentuk kejahatan yang ada. “Tidak hanya kriminalitas, tetapi terorisme juga kita deteksi sejak dini,” ujar Risma. 

Khusus untuk pendeteksian aksi terorisme, Risma berpesan kepada ketua RT/RW agar tidak mudah menandatangi surat ijin tinggal sementara di tiap-tiap kampung. Cara ini dinilai cukup untuk mendeteksi dini hal-hal yang mencurigakan. “Kota ini ada batasnya, begitu pula dengan jumlah pekerja pasti ada batasnya. Kalau dibuka kota ini jadi tidak nyaman lagi,” tegas walikota sarat akan prestasi tersebut. 

-- -

Sedangkan Kombespol M. Iqbal turut menambahkan terkait revitalisasi. Pihaknya berharap agar sosok RT/RW dapat mengetahui tindakan atau pergerakan individu yang mencurigakan dan merukunkan warganya. “Ketika ada warga yang tidak wajib lapor, warga yang terdeteksi aneh dan lain sebagainya, peran RT/RW diminta untuk segera melapor kepada polsek atau danrem,” pungkasnya. 

Ke depan, pihaknya bersama tiga pilar akan terus melakukan optimalisasi di surabaya, sehingga tidak hanya mengentaskan program-program kota tetapi juga mengamankan masyarakatnya dari segala macam tindak kejahatan dan teroris agar tercipta situasi yang kondusif, aman dan tentram.   

Di penghujung acara, walikota Surabaya, kapolrestabes dan TNI memukul kentongan sebagai tanda dimulainya revitalisasi himbauan KAMTIBMAS tamu 1x24 jam Wajib Lapor RT/RW. Acara kemudian dilanjutkan dengan  pemasangan stiker wajib lapor 1x24 jam di jalan gading RT 01 RW 09 kelurahan ketabang kecamatan genteng surabaya.  Pada kesempatan itu, tiga pilar didampingi ketua RT dan bu RW menyaksikan penempelan stiker di pos jaga dan pilar gapura. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau