kabar ketenagakerjaan

Menaker Hanif Ingatkan Atase Ketenagakerjaan Jangan Hanya Berkutat Masalah TKI

Kompas.com - 18/09/2017, 20:21 WIB

Jakarta -- Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengingatkan agar Atase Ketenagakerjaan yang merupakan perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri, tidak hanya mengurusi persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saja.

Sebagai perwakilan Kemnaker Indonesia di luar negeri, Atnaker juga terkait dengan persoalan ketenagakerjaan secara umum, seperti informasi pasar kerja (labour market information), pelatihan vokasi ( vocational training). dan sebagainya.

“Tugas dan fungsi  Atnaker memang  sangat banyak dan tidak mudah. Selain melayani, melindungi dan mengatasi persoalan TKI, Atase juga harus mengurusi persoalan dan issue ketenagakerjaan lainnya,“ kata Menteri Hanif saat memberi pembekalan kepada 11 Atnaker di Kantor Kemnaker Jakarta pada Senin, (18/9/ 2017).

Sebelumya, Kemnaker telah  melantik sembilan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) dan dua Staf Teknis Ketenagakerjaan untuk ditempatkan di 10 penempatan tenaga kerja Indonesia. 9 Atase ditempakan di Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar, Singapura dan Jordania Arab Saudi, Kuwait, Malaysia dan Uni Emirat Arab, sedangkan dua Staf Teknis Ketenagakerjaan ditempatkan di  Hongkong dan Jeddah (Arab Saudi).

Atase ketenagakerjaan mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja yang diantaranya perlindungan TKI, pendataan TKI di negara penempatan, pemantauan keberadaan TKI, penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen TKI, upaya advokasi TKI, legalisasi perjanjian atau kontrakkerja serta pembinaan TKI yang telah ditempatkan.

Menaker Hanif mengatakan para Atase Ketenagakerjan / Staf teknis harus lebih kreatif dan inovatif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya di negara-negara penempatan.

“Kalian harus dekat dengan TKI yang bekerja di luar negeri dan melayani dengan sepenuh hati. Responsif, kreatif  dan inovatif juga penting agar kerja kalian tidak biasa-biasa saja (business as usual,” kata Hanif.

Untuk itu, ia meminta kepada Atnaker tersebut agar selalu melakukan peningkatan (up grading) kemampuan dan pengetahuan. Selain mampu meningkatkan kinerja, hal ini akan membantu para Atnaker agar self confidence dalam menjalankan tugasnya.

“Kalian harus memiliki self confidence yang tinggi sehingga kalian percaya diri bekerja di luar negeri,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemnaker di negara penempatan,  Menaker pun  berpesan agar komunikasi dan koordinasi antara Atnaker dengan Kemnaker di Jakarta haruslah berjalan secara intensif dan efektif.

Untuk itu, para Atase harus memaksimalkan komunikasi dan jaringan sebaik mungkin. Negara-negara yang menerapkan sistem maupun teknis pelaksanaan lebih baik menurutnya layak untuk dijadikan bahan percontohan, evaluasi, maupun refleksi. 

“Oleh karenanya, ini teman-teman juga harus tukar informasi dan komunikasi dengan temen-teman atase di negara lain. Sehingga temen-teman bisa berbagi strategi juga,” kata Hanif.

”Apalagi upaya  memperjuangkan hak-hak TKI dan meningkatkan perlindungannya, harus juga melibatkan  lintas sektor terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian dan lainnya,” kata Hanif

Hanif juga  meminta para atase ketenagakerjaan agar mengoptimalkan tugasnya dalam membuka akses peluang kerja dan melakukan pemetaan kebutuhan pasar kerja di luar negeri

“Atase Ketenagakerjaan di negara penempatan harus memainkan perannya dalam rangka perluasan kesempatan kerja di luar negeri khususnya sektor formal dengan memperkuat jejaring kerja atau networking, “Kata Hanif.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto menilai bahwa peran Atnaker sangatlah penting. Kemnaker pun akan terus berupaya memperkuat Atnaker baik dari kualitas maupun kuantitas.

“5  dari 9  Atnaker yang ada  merupakan peningkatan status dari staf teknis menjadi  Atnaker, yaitu  Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar, Singapura dan Jordania. Dengan ditambahnya Atnaker , maka kewenangan negara dalam melindungi TKI semakin maksimal dan persoalan ketenagakerjaan lainnya bisa berjalan baik,” kata Sekjen Hery.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau