kabar ketenagakerjaan

Lantik Dirjen Baru, Hanif Minta Pengawasan Ketenagakerjaan Diperkuat di Pusat dan Daerah

Kompas.com - 24/09/2017, 12:29 WIB

Jakarta -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri melantik Direktur Jenderal  Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( PPK dan K3) Sugeng Priyanto di kantor Kemnaker, Jakarta pada Jumat (22/9).

Menaker berharap Dirjen yang baru dilantik dan jajarannya mampu melakukan terobosan dan inovasi dalam berkerja, tidak model bisnis as usual, tetapi berorientasi pada hasil sehingga pelayanan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja benar-benar dirasakan langsung oleh para pekerja dan pengusaha.

"Saya harap juga Dirjen yang baru dilantik agar terus memperkuat pengawasan ketenagakerjaan dengan mengedepankan profesionalisme , konsolidasi dan sinergi di lingkungan pengawas ketenagakerjaan dari pusat sampai daerah, " lanjut Menaker Hanif.

Menaker Hanif juga berkeinginan agar kualitas dari pembinaan maupun pengawasan ketenagakerjaan di tingkatkan termasuk di dalamnya menggunakan teknologi informasi untuk membantu memperkuat sistem penggunaan maupun pengawasan keternagaan kerja.

"Wajib lapor ketenagakerjaan yang online dimaanfaatkan secara optimal dan harus terus dievaluasi agar kualitasnya lebih baik sehinga pengawasan ketenagakerjaan akan terbantu dari sana, " ujarnya.

Menyinggung adanya Dirjen berlatarbelakang anggota kepolisian, Menaker menegaskan semuanya telah melalui mekanisme dan mengikuti proses perundang-undangan maupun Tim Penilai Akhir (TPA).

Menaker mengatakan kehadiran Dirjen baru yang berasal dari Polri agar ada penyegaran di lingkungan Kemnaker.

Pasalnya penegakan hukum untuk pengawasan ketenagakerjaan jadi korelasinya sangat ketat.

"Itu juga membantu agar sinergi dengan pihak-pihak eksternalnya menjadi lebih baik dan secara otomatis bisa meningkatkan fungsi PPNS. Karena PPNS bisa berbagai fungsi bisa sebagai penyidik, " katanya.

Menaker menambahkan saat ini ada penambahan jumlah tenaga pengawasan ketenagakerjaan, meski dalam jumlah sedikit.  Karena formasi PNS Kemnaker yang baru, pihaknya menperoleh jatah tidak terlalu banyak.

"Ada penambahan tapi sedikit Karena itu saya berharap pengunaan online sistem atau istilahnya penggunaan sistem teknologi informasi memperkuat pengawasan itu jadi sangat penting.  Teknologi bisa membantu kita untuk monitoring orang, " ujarnya.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau