kabar ketenagakerjaan

Untuk Menggaet Anggota, Serikat Pekerja Harus Perbaiki Citra

Kompas.com - 28/09/2017, 11:08 WIB

Pasuruan – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan kepada Serikat Pekerja untuk terus menggugah kesadaran buruh akan pentingnya berserikat. Dengan makin banyak anggota, maka serikat makin kuat.

Bagaimana cara serikat pekerja menambah anggota, Menaker menyarankan agar serikat pekerja memperbaiki citra organisasi. “Jangan sampai muncul stigma bahwa ikut serikat pekerja atau serikat buruh hanya disuruh demonstrasi dan dipungut iuran saja”. 

Demikian sambutan Menaker yang disampaikan oleh Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industri Kemnaker,  Aswansyah  pada acara Resepsi Harlah ke-62 Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Rabu, 27  September 2017.

Karena stigma tersebut, saat ini para buruh mengalami penurunan gairah berserikat.  Dikatakannya, data di Kemenaker menyebutkan, pada lima tahun terakhir terjadi penurunan jumlah serikat pekerja serta penurunan anggotanya. Dari semula  serikat pekerja 11.852 menjadi 7.294. Dari jumlah buruh yang berserikat 3.414.455 orang menjadi 2.717.961 orang.

“Terjadinya penurunan anggota, harus menjadi refleksi pengurus serikat, apakah keberadaan serikat sudah memenuhi harapan anggotanya atau belum. Citra serikat pekerja harus terus diperbaiki,” lanjut Aswansyah.

Oleh karenanya, lanjutnya, Menaker selalu menyarankan agar serikat pekerja bergeser dari isu konvensional yang hanya berkutat pada isu upah minimum.  Pasalnya, upah minimum merupakan jaring pengaman yang tidak akan pernah dapat mensejahterakan pekerja, jika tak didukung oleh instrument kesejahteraan yang lain. Misalnya meningkatkan keterampilan pekerja dan keluarganya sehingga menambah produktifitas mereka.

Pada saat yang sama, pemerintah juga terus mengupayakan kesejahteraan bagi pekerja melalui skema Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, subsidi perumahan, bantuan modal usaha dan sebagainya. Menaker juga mengingatkan agar peran organisasi serikat pekerja  tidak melemah, harus fokus pada kepentingan serikat pekerja  dan tak terjebak pada hal-hal yang tak terkait langsung dengan isu di luar kebutuhan pekerja. 

Menaker berharap, memasuki usia 62 tahun, Sarbumusi konsisten, solid, kreatif, inovatif dan professional dalam memperjuangkan dan melindungi setta membela kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Ketua panitia Harlah Sarbumusi, Muhid Efendi menyatakan siap menindaklanjuti arahan Menaker. “Sarbumusi akan memberikan warna kehidupan dan bermanfaat bagi seluruh anggota dan keluarganya,” ujarnya. 

Pimpinan Sarbumusi Miftah Farid dalam kesempatan yang sama menambahkan Sarbumusi saat ini mengalami kebangkitan kedua setelah kebangkitan pertama pada kelahirannya tahun 1965, di Sidoarjo. Organisasi buruh di bawah Nahdlatul Ulama ini juga terbukti mampu hidup di tiga masa, orde lama, orde baru dan reformasi.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau