kabar ketenagakerjaan

Bayar Upah Dibawah UMR, PT KL Dituntut ke Pengadilan

Kompas.com - 07/10/2017, 10:39 WIB

Jakarta -- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara pembayaran upah pekerja dibawah ketentuan upah minimum DKI Jakarta yang melibatkan tersangka Yudi Irawan (YS) selaku Direktur Utama PT Kencana Lima (KL) telah memasuki tahap P21 atau siap dilimpahkan ke pengadilan.

Dengan kata lain, alat bukti dan barang pembuktian, sudah diserahkan pihak kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap.

"Dengan demikian, sudah bisa dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.  Berkasnya sudah P21, sudah dilimpahkan ke pengadilan dan proses peradilannya akan terus kita kawal, " ujar M.Iswandi Hari, Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Ditjen  Binwasnaker dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kemnaker di Jakarta, Jumát (6/10/2017).

Sebelumnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemnaker telah menyerahkan tersangka YS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan Tsk dan BB melalui Kordinator Pengawas PPNS Polda Metro Jaya, pada Kamis (13/7/2017), menyusul adanya pelanggaran PT KL atas pasal 90 jo 185 UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan dengan ancaman pidana maksimaum 4 tahun dan atau denda maksimal Rp.400 juta.

Dalam kasus tersebut, PPNS telah melakukan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi yakni ES, AK, AF, US, KA, NJ, dan pengawas Kemnaker yang juga sebagi saksi (pelapor) serta saksi ahli  bidang pengupahan.

Iswandi juga menegaskan bahwa  ke depan, kasus pelanggaran di bidang ketenagakerajaan yang ancamannya maksimal tiga bulan, bisa dikenakan pasal tindak pidana ringan. Tipiring, sesuai pasal 205 KUHP pidana, ancamannya paling maksimalnya adalah tiga bulan.

"Ada beberapa pasal di UU Ketenagakerjaan yang bisa ditipiring. Tapi (sanksi) lebih dari tiga bulan, tidak boleh ditipiring, melainkan hanya berita acara biasa, " katanya.

Untuk menjadi Tipiring, Iswandi mengungkapkan pihaknya telah berkordinasi dengan Direktur Pidana Umum dan Khusus di panitera Mahkamah Agung (MA) dan memperoleh sambutan positif.

"Kita diminta membukukan pasal-pasal pidana ringan di bidang ketenagakerjaan dan nanti akan diteruskan ke seluruh jajaran Pengadilan Negeri di Indonesia, " katanya.

Lebih jauh, Iswandi mengatakan hingga saat ini pengawas tenaga kerja sudah masuk ke provinsi sesuai UU No. 23 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. "Dari 34 Provinsi kita sudah masuk ke 32 Provinsi jadi tinggal dua lagi yang belum yaitu DKI Jakarta dan Papua, " ujarnya.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau