kabar ketenagakerjaan

Menaker dan Serikat Pekerja Mendiskusikan Dampak Ekonomi Digital

Kompas.com - 11/10/2017, 14:25 WIB

JAKARTA – Salah satu tantangan ketenagakerjaan mutakhir adalah mengantisipasi dampak ekonomi digital (industri berbasis teknologi digital). Ekonomi digital telah menghadirkan berbagai jenis pekerjaan baru, namun pada saat yang sama juga menghilangkan berbagai pekerjaan konfensional. Oleh karenana, dampak ekonomi digital harus diantisipasi bersama: pengusaha, pekerja, masyarakat dan pemerintah.

Terkait dengan hal itu, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Senin malam, 9 Oktober 2017 mengundang para pengurus serikat pekerja untuk mendiskusikannya. Pertemuan berlangsung informal dan santai di rumah dinas mentri, komplek Widya Chandra.

“Kehadiran teknologi digital adalah keniscayaan. Tak bisa dihindari. Yang penting adalah, bagaimana pengusaha, pekerja dan pemerintah mengantisipasi dampak ketenagakerjaannya,” kata Menaker.

Dijelaskan Menaker, kalangan industi harus bergegas melakukan inovasi agar bisnisnya tak lekang disalip perubahan. Dicontohkan, sejumlah industri retail dan transportasi harus bersaing dengan bisnis belanja online dan transportasi online. Antisipasi serupa juga harus dilalukan oleh para pekerja. Di Eropa, 50 ribu lebih teller di perbankan, fungsinya telah digantikan oleh mesin.

“Jika ada pekerjaan buruh yang digantikan mesin, harus ada antisipasi agar buruh mendapatkan pekerjaan baru,” kata Menaker. “Ini yang harus difikirkan bersama, agar tak terjadi ledakan pengangguran”.

Dalam kesempatan tersebut Menaker menyampaikan pentingnya akses training  untuk meningkatkan kompetensi calon pekerja, atau  retraining bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.  Dengan banyaknya akses pelatihan untuk meningkatkan kompetensi atau mendapatkan kompetensi baru, pekerja bisa meningkatkan kompetensi jabatannya atau mendapatkan kompetensi baru. Sehingga jika terkena pemutusan hubungan kerja, dengan mudah bisa mendapatkan pekerjaan baru.

Pemerintah terus berupaya memperbanyak akses dan meningkatkan mutu pelatihan, baik di di Balai Latihan Kerja milik pemerintah, lembaga pelatihan swasta, training center milik perusahaan dan sebagainya. Tentang bagaimana teknis pendanaan pelatihan, saat ini sedang dikaji skema pendanaannya, termasuk skema yang mirip jaminan sosial.

Selain itu, lanjut Menaker, pemerintah juga sedag mematangkan regulasi ketenagakerjaan terkait ekonomi digital. Misalnya terkait transportasi online.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPP FSP LEM SPSI, Fauna Sukam Prayoga menyatakan, efek ekonomi digital terjadi disemua negara. “Yang penting, harus ada aturan yang melindungi buruh dan industry, sehingga keduanya sama-sama selamat dalam persaingan ekonomi digital”.

Arianto wibisono, dari  Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama mengatakan, dampak teknologi digital hanya bisa diimbangi dengan peningkatan kompetensi. Industri, pekerja dan pemerintah harus mengantisipasinya dengan peningkatan kompetensi dan menyiapkan tenaga ahli masing-masing bidang usaha.

Adapun Rusli, Ketua Serikat Pekerja Gojek yang juga tergabung dalam Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi, Rusli berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi yang mengatur transportasi online. “Harus ada kejelasan aturan terkait hubungan ketenagakerjaan dan jaminan social bagi driver transportasi online,” ujarnya.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau