Jakarta--Setelah melalui proses pembahasan panjang, akhirnya pemerintah bersama DPR sepakat menyetujui pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) untuk diajukan ke rapat tingkat II/rapat paripurna.
Kesepakatan tersebut tercapai pada pengambilan keputusan tingkat I, dalam rapat gabungan antara Komisi IX DPR dengan pemerintah di gedung DPR Jakarta, Kamis (12/10/2017) malam.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX Dede Yusuf, wakil ketua Saleh Partaolan Daulay (F-PAN), Pius Lustrilanang (F-Gerindra), dihadiri pula oleh Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dan perwakilan dari Kemnaker, Kemdagri, KemenPAN dan RB, Kemenkum HAM, Kemen PP dan PA dan Menko PMK.
Dalam rapat panitia kerja (panja) RUU PPMI, pemerintah yang diwakili Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia.
Komitmen tersebut selaras dengan keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga ingin memberikan perlindungan kepada para pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.
"Semua sudah tanda tangan dan akan segera diparipurnakan yang rencananya digelar akhir Oktober ini. RUU ini sebagai bagian perjuangan atas kehadiran negara untuk perlindungan TKI. Semoga bermanfaat khususnya untuk TKI serta bangsa dan negara, " kata Hanif.
Menurut Menteri Hanif dengan disetujuinya RUU PPMI tersebut, maka pemerintah dan DPR berhasil menyeimbangkan risk managing (manajemen resiko) and opportunity managing (majemen peluang).
"Inilah hasil terbaik yang dicapai oleh Pemerintah dan DPR. Sehingga migrasi bisa menjadi suatu proses yang benar-benar baik dan bisa menigkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia, " ujar Hanif.
Menaker mengambahkan pemerintah mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi di komisi IX setelah bersama-sama pemerintah memperjuangkan yang terbaik untuk masyarakat.
"Kita berharap pengesahan RUU PPMI ini bisa menjadi hadiah untuk TKI di Hari Sumpah Pemuda tahun 2017 ini, " katanya.