kabar ketenagakerjaan

Struktur Skala Upah Diharapkan Mampu Mengantisipasi Perubahan Zaman

Kompas.com - 13/10/2017, 17:41 WIB

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Bob Azzam menyambut baik penyelenggaraan Konsolidasi Dewan Pengupahan Nasional Se-Indonesia. Menurutnya acara yang mengusung tema “Sistem Pengupahan Ideal yang Mampu Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Mendorong Daya Saing” ini menjadi momentum yang pas untuk membicarakan isu pengupahan dan technology distruption.

"Tema ini bagus sekali. Apalagi saat ini kita sedang menghadapi isu technology distruption. Tantangan ketenagakerjaan ke depan sangat berat. Kita menghadapi perubahan-perubahan teknologi yang kita belum tahu sebelumnya," kata Bob. 

technology distruption yaitu perkembangan teknologi yang mengarah pada terciptanya pekerjaan baru dan menghilangkan jenis pekerjaan lama. 

Ditambahkan Bob, sistem pengupahan yang ideal adalah bukan hanya mampu menciptakan keadilan bagi pengusaha dan pekerja namun juga bisa mengantisipasi perubahan jaman. 

"Jadi kita di sini ditantang memformulasikan sistem pengupahan yang bukan hanya berkeadilan antara perusahaan dengan serikat pekerja tapi juga yang bisa menghadapi tantangan ke depan," tutur Bob. 

Struktur skala upah yang baik, tambah Bob, selain menciptakan keadilan dan mampu mengantisipasi perubahan juga bisa mendorong produktivitas pekerja. Bagaimana sistem upah tersebut bisa memicu munculnya produktivitas.

“Struktur dan skala upah yang kita harapkan adalah yang bisa mendorong produktivitas. Dan produktivitas itu muncul jika ada kompetensi pekerja," ujar Bob. 

Saat ini Pemerintah telah memiliki program-program untuk meningkatkan kompetensi pekerja seperti penguatan akses dan mutu pelatihan kerja melalui Balai Latihan Kerja. Lalu ada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Bob mendukung program pemerintah tersebut karena menurutnya sistem dan struktur skala upah bisa berjalan dengan baik bila pekerja memiliki kompetensi. 

"Jangan sampai skala upah itu hanya menaikan upah tanpa meningkatkan kompetensi. Jadi struktur dan skala upah akan menjadi baik sepanjang kompetensi ini siap," ungkap Bob. 

Sementara itu, terkait pemberlakuan struktur dan skala upah yang akan mulai berlaku pada 23 Oktober 2017, Bob meminta pemerintah jangan terlalu keras terhadap perusahaan yang belum bisa menerapkan aturan tersebut. Pasalnya mayoritas perusahaan di Indonesia masih butuh bimbingan dalam penerapannya. 

"Kita berusaha untuk mempersiapkan diri tapi kita ingin sifatnya pembinaan. Jadi jangan sampai perusahaan yang belum mampu menerapkan struktur dan skala upah langsung diberikan peringatan lalu diberikan sanksi. Itu tidak akan membuat kondisi menjadi lebih (tidak baik). Malah akan memunculkan perlawanan-perlawanan karena tidak semua perusahaan itu perusahaan besar," kata Bob. 

Bob mengungkapkan, 60 persen dunia usaha Indonesia ada di sektor informal dan 40 persen di formal. Dari yang formal, yang well manage itu hanya 20 persen sedangkan industri besarnya hanya 1 persen.

"Jadi jangan membayangkan semua perusahaan itu seperti perusahaan besar. Perusahaan-perusahaan yang kecil dan baru berkembang ini harus dibina. Jadi proses pembimbingan, pelatihan, edukasi itu sangat penting," kata Bob. 

Perihal berlakunya sistem struktur dan skala upah, Bob mengusulkan agar ada suatu badan yang sifatnya mendidik. Baik untuk unsur serikat pekerja maupun unsur perusahaan agar mereka bisa mengaplikasikan manajemen sistem struktur dan skala upah yang maju. 

"Bukan hanya serikat pekerja, di perusahaan juga masih banyak yang belum terampil dalam membangun struktur upah. Jadi butuh pembinaan," tutur Bob.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau