Advertorial

Ingat, Hutang Kartu Kredit Tidak Sehidup Semati

Kompas.com - 16/10/2017, 17:00 WIB

Kartu kredit kini menjadi alternatif pembayaran yang populer di tengah masyarakat. Satu orang bahkan bisa memiliki dua hingga tiga kartu kredit. Kemudahan pembayaran dan limit yang besar adalah faktor yang membuat kartu kredit begitu diminati oleh para nasabah.

Namun,perlu dipahami betul bahwa tak seperti Romeo Juliet, hutang kartu kredit tidak sehidup semati.

Ketika pemilik kartu kredit meninggal dunia, jangan mengira bahwa hutang yang ditinggalkan akan lenyap. Nyatanya hutang yang masih tersisa akan ditagihkan kepada sang ahli waris. Karenanya, keadaan akan menjadi kompleks ketika sang ahli waris tak mampu melunasi hutang tersebut.

Untuk para ahli waris, tak perlu panik. Mengutip pernyataan Direktur BCA Santoso Liem, bank biasanya tidak segan untuk mencari jalan keluar agar hutang tersebut dapat terselesaikan. Usaha itu pun tentu dilakukan dengan melibatkan sang ahli waris.

“Bank biasanya akan membantu nasabah dengan segala cara untuk dapat melunasi semua tunggakan utang. Misalnya dengan menyisir semua aset peninggalan nasabah untuk membayar kewajibannya. Bank juga bisa melakukan negosiasi dengan ahli waris terkait besar bunga yang harus dibayar,” tutur Santoso.

Ada dua hal yang bisa dilakukan oleh ahli waris terkait pelunasan hutang kartu kredit yang diwariskan kepadanya. Pertama, tanyakan kepada pihak bank penerbit kartu kredit apakah nasabah yang meninggal membayar asuransi kreditnya. Jika ternyata selama ini cicilan yang dibayarkan sudah termasuk asuransi kredit, maka ahli waris tidak perlu membayar sisanya. Sisa hutang itu akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi.

Pilihan lain yang bisa diambil oleh ahli waris adalah mengajukan permohonan penghapusan utang kepada bank. Namun, pilihan ini membutuhkan proses yang tidak sederhana dan akan menimbulkan konsekuensi negatif. Nama ahli waris yang mengajukan permohonan beserta keluarganya akan masuk ke dalam catatan buruk di Sistem Informasi Debitur (SID) di Bank Indonesia.

Akibatnya, ahli waris akan sulit mendapatkan persetujuan kredit dari lembaga perbankan atau multifinance.

Sebagai langkah antisipasi, Santoso Liem menyarankan kepada para nasabah untuk mempertimbangkan mengambil produk asuransi kredit. Langkah ini dapat meminimalisasi tunggakan tagihan kartu kredit terhadap ahli waris. Sehingga jika pemilik kartu kredit meninggal dunia, tidak meninggalkan hutang kepada ahli warisnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau