Sorot

Pemerintah Diminta Dukung Pengembang yang Ingin Gerak Cepat

Kompas.com - 20/10/2017, 07:17 WIB

KOMPAS.com - Lippo Group telah mengantongi izin  untuk mengoperasikan tanah atau lahan yang akan dibangun proyek Meikarta. Sekitar 70 persen dari lahan itu sudah dibangun perumahan dan apartemen yang bahkan sudah laku dijual ke masyarakat.

Misalnya di kompleks Lippo Cikarang dan Orange County yang berada tak jauh dari kawasan industri Cikarang. Kedua proyek perumahan itu selama ini sudah dipasarkan.

“Kami sudah dapat izin prinsip kurang lebih 25 tahun lalu untuk 3.000an hektar tanah di Cikarang. Di dalam izin itulah kami melakukan pembangunan proyek ini,” kata Presiden Direktur Meikarta Ketut Budi Wijaya,  Kamis (15/9/2017).

Sebelumnya, Komisioner Ombudsman Alamsyah Siregar menilai praktik pemasaran yang dilakukan Lippo ini melanggar Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Baca: Disebut Ombudsman Langgar UU, Lippo Beralasan Izin dalam Proses

Ombudsman berencana meminta pendapat dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi merupakan pihak yang berwenang dalam menerbitkan izin-izin proyek Meikarta.

Sementara, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pihak yang memberi rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menghentikan proses perizinan atas dasar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.

Ketut menambahkan, Meikarta merupakan proyek berskala besar, sehingga bisa jadi kota baru yang berdiri sendiri. Berbekal izin prinsip itulah, kata Ketut, seharusnya tidak tidak perlu dipersoalkan lagi masalah perizinan.

Menurut dia, pemerintah pusat sendiri sudah menyatakan bahwa perizinan untuk pengembang perumahan tidak boleh dihalang-halangi. “Ada juga cluster baru yang dibangun, tapi memang tidak terlalu dipromosikan besar-besaran. Jadi Meikarta itu komplek baru di atas tanah yang sudah ada tersebut,” katanya.

Baca: Kota Mandiri Meikarta Memperkuat Kawasan Industri Cikarang

Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo pada Rakernas REI dan Rakernis Apeksi di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (15/9/2017) lalu, menegaskan keinginan pemerintah untuk memberdayakan peran swasta dalam proses pembangunan di daerah.

Ia mendesak pemerintah daerah untuk tidak menghambat pelaku bisnis swasta untuk ikut membangun daerah.

"Peran swasta harus diberdayakan, jangan dihambat perizinan seperti di Meikarta, Bekasi. Izin dari kabupaten sudah ada, kemudian terhambat, dilarang oleh Wakil Gubernur. Padahal, aturan dan Pergubnya sendiri belum ada," ujar Tjahjo.

Baca juga: Mendagri Minta Jangan Hambat Perizinan

Sebelumnya, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengatakan, Bekasi saat ini merupakan wilayah yang sangat potensial untuk investasi properti. Hal itu dilihat dari economic base industry di Bekasi yang saat ini merupakan wilayah potensial untuk investasi properti.

"Kami berikan kemudahan siapapun untuk investasi,” katanya dalam siaran pers, Jumat (6/10/1017).

Kepala Bidang Pengendalian dan Pembukuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo menambahkan, dengan adanya rencana proyek Meikarta di Cikarang Selatan berpotensi mendongkrak berkembangnya perekonomian di Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.

Berkembangnya perekonomian di daerah dari kegiatan usaha atau investasi Meikarta, ia melanjutkan, nantinya dapat memunculkan potensi pendapatan daerah berupa obyek pajak daerah.

Peta lokasi Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.www.meikarta.com Peta lokasi Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.

Gatot meyakini kehadiran Meikarta nantinya bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari beberapa sektor. Misalnya, pajak dari restoran dan PBB. "Harapan kami, ada dampak positif untuk pemerintah daerah," katanya.

Dengan berbagai dukungan itulah, Ketut melanjutkan, sudah semestinya pemerintah menerapkan sistem perizinan seperti di negara lain yang modelnya satu atap, contohnya di China.

“Mereka sudah bikin mengeluarkan kebijakan perizinan yang tidak berbelit-belit dan itu sudah dari puluhan tahun lalu,” ujar Ketut.

Pembangunan kota baru Meikarta di Cikarang Pembangunan kota baru Meikarta di Cikarang

Dengan menerapkan sistem itu, pemerintah bakal mempercepat pelayanan publik agar pengembang juga dapat bergerak cepat untuk mengurangi backlog perumahan yang mencapai 11, 4 juta.

Berdasarkan dukungan dari berbagai pihak itulah Lippo tetap menjalankan rencana pembangunan Meikarta. Pada tahap awal, sekira 500 hektar akan dikembangkan untuk mega proyek ini.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau