kabar ketenagakerjaan

Menaker Jenguk Korban Pabrik Kembang Api dan Salatkan Jenazah

Kompas.com - 30/10/2017, 11:37 WIB

TANGERANG – Minggu 29 Oktober 2017, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri ikut menshalatkan jenazah salah satu korban kebakaran pabrik kembang api PT. Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten.

Korban tersebut adalah Maryati Binti Dai, 28  tahun, warga Kampung Slembaran, Desa Blimbing, Kosambi, Tangerang. Jenazah di shalatkan di Masjid Baitrurrahman tak jauh dari lokasi kejadian.  “Pemerintah ikut berbelasungkawa kepada keluarga korban,” kata Menteri Hanif.

Selain menshalatkan jenazah korban dan menyampaikan belasungkawa, Menaker yang hadir didampingi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto juga menjenguk beberapa korban luka-luka yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang. Beberapa korban masih mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU.

“Korban yang menjadi peserta BPJS pasti akan diberikan haknya sesuai dengan ketentuan yang ada. Kepada yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah tentu pasti akan memberikan bantuan. Namun pemerintah juga akan menuntut tanggungjawab pengusaha untuk  memberikan bantuan sesuai standar BPJS," kata Menaker.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker, lanjut Menaker, total 103 pekerja di perusahaan kembang api PT. Panca Buana Cahaya Sukses, hanya 27 diataranya yang terdaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi salah satu temuan pelanggran ketenagakerjaan

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau