KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah membentuk Desk Pilkada guna menunjang kelancaran pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat 2018 di Kabupaten Tasikmalaya.
Pembentukan itu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 130/Kep.190-Pem/2017.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir selaku Ketua Desk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya memimpin rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan pilkada serentak di Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (17/10/17).
Abdul Kodir mengatakan, perlu upaya mengoptimalkan koordinasi, konsultasi dengan KPU, Panwaslu dan Desk Pilkada Provinsi Jawa Barat. Utamanya, dalam pendekatan sosial dengan lembaga/organisasi kemasyarakatan, organisasi pemuda, dan lembaga keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan angka partispasi pemilih dalam Pilkada mendatang.
“Diharapkan semua unsur SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya turut serta menyukseskan Pilkada, terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar memberikan akses data pemilih,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Tasikmalaya AKBP Anton Sudjarwo berharap, potensi konflik dapat diprediksi dan diantisipasi lebih awal. Kepolisian akan berkoordinasi dengan berbagai unsur terkait di setiap tingkatan.
Ketua KPUD Kab Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat mengatakan, memilih pemimpin negara ataupun daerah adalah hak konstitusi bagi setiap warga negara Indonesia.
Demi terwujudnya pemilu yang demokratis, transparan, jujur dan adil maka diperlukan tahapan sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan Pemilu.
Tahapan pemilu yang dilaksanakan di Kabupaten Tasikmalaya antara lain, sosialisasi pilkada 17 sampai 23 Juni 2018, Pembentukan PPK dan PPS 25 hingga 29 November 2017, pemutakhiran data pemilih dimulai 20 Januari hingga 19 April 2018, dan pembentukan KPPS yang akan dilaksanakan 3 April hingga 3 Juni 2018.
Ketua Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mengatakan, suksesnya pemilu bukan hanya berdasar pada integritas penyelenggara dan peserta saja namun juga harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan Pemilu.
“Demi terciptanya sinergi yang kuat dan saling berkesinambungan, sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan pemilu” katanya.
Dodi mengimbau, aparatur sipil negara (ASN) untuk berpegang teguh pada Undang-Undang Pemilu dengan menjaga netralitas dalam menyukseskan pemilu yang demokratis.