Advertorial

Menko PMK Luncurkan Bantuan Pangan Non Tunai 2018

Kompas.com - 03/11/2017, 15:51 WIB

Pemerintah tengah mempersiapkan perluasan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2018. Hal itu dibahas dalam Rapat koordinasi (rakor) Tingkat Menteri (RTM) i yang dipimpin oleh Menko PMK Puan Maharani. Rakor ini sekaligus menjadi kick off pelaksanaan Perpres nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai dan Persiapan Perluasan Program BPNT Tahun 2018.

Rakor yang berlangsung di Kemenko PMK ini juga membahas mekanisme kerja tim pengendali, membentuk tim pelaksana, pentahapan BPNT (10 juta KPM), jenis bantuan pangan serta buku Pedoman umum program BPNT.

Dalam arahannya, Puan mengungkapkan kembali apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas (ratas) pada 16 Maret, 26 April 2016, dan 19 Juli di tahun 2016 terkait Bansos Non Tunai. Di antara arahan Presiden itu adalah penggunaan beragam kartu dalam menyalurkan dana bansos agar dapat diintegrasikan dalam satu kartu dan disalurkan secara non tunai untuk semua bantuan yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menko PMK. Termasuk penyaluran Rastra yang diganti dengan menggunakan kartu yang akan diberikan langsung kepada keluarga penerima sasaran.

Kartu tersebut dapat digunakan untuk menebus beras dan telur di e-warong (elektronik warung gotong royong) yang merupakan agen perbankan anggota Himbara sesuai harga yang berlaku. Selain itu, rakyat juga memperoleh nutrisi yang lebih seimbang, tidak hanya karbohidrat yang selama ini didapat dari penyaluran Rastra, tetapi juga protein, seperti telur.

Pemerintah juga menargetkan 10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) ter-cover oleh BPNT tahun 2018 nanti. Adapun pemberiannya akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Januari, Februari, Juli dan Agustus 2018.

Selain tahapan jangkauan 10 juta KPM, hal penting yang juga harus dipersiapkan menurut Puan adalah jangkauan ketersediaan dan kesiapan E-Warong. Ia menjelaskan bahwa dibutuhkan 75.500 E-Warong hingga Agustus 2018 (Dengan Rasio 1:250).

“Perlu dipastikan bahwa satu kelurahan memiliki dua E-Warong,” ujarnya.

Puanjuga menegaskan bahwa pemerintah membentuk Tim Pelaksana yang dalam hal ini akan bertugas mengawasi dan mengawal program Bansos Non Tunai agar tepat sasaran dan tepat manfaat. Pihaknya juga telah meminta BI dan OJK untuk mendukung BPNT melalui anggota Bank Himbara yang ada untuk menyalurkan bantuan.

Sebagai penutup, Menko PMK menyatakan kepada peserta RTM  bahwa Perpres nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai telah dapat dilaksanakan mulai hari ini.

“Saya berharap pelaksanaan penyaluran BPNT tahun 2018 nanti lebih baik dari tahun sebelumnya,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau