Kilas

Pelayanan Informasi Publik di Kabupaten Tasikmalaya Dikaji

Kompas.com - 31/10/2017, 19:59 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya terus berupaya memaksimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melaksanakan pelayanan informasi publik.

Aparatur sipil negara (ASN) berkewajiban memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Salah satu upaya tersebut dengan melaksanakan rapat evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tasikmalaya yang diikuti oleh PPID pembantu Kabupaten Tasikmalaya. 

Rapat yang dipimpin Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tasikmalaya Teni Anjungsari yang berlangsung di Aula Wiradadaha Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (2/11/17).

Rapat evaluasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tasikmalaya tahun ini merupakan kegiatan terakhir yang dilaksanakan oleh Diskominfo Kabupaten Tasikmalaya.

Pada tahun anggaran 2018, kegiatan PPID akan dialihkan ke Bagian Humas Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

“Dengan beralihnya peran pengelolaan PPID, diharapkan pelayanan informasi publik akan lebih maksimal," ujar Teni dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (3/11/2017).

Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Statistik Abdul Naseh mengatakan, pelaksanaan PPID di Kabupaten Tasikmalaya selama dalam pengelolaan Diskominfo telah menghasilkan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor: 480/Kep.353-Diskominfo/2017 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah.

Selain itu, program yang dilakukan adalah penayangan daftar informasi publik (DIP) pada website resmi Kabupaten Tasikmalaya, pembuatan standard operating procedure (SOP) layanan informasi publik, pelayanan permohonan informasi publik, melayani pengaduan masyarakat melalui website, dan konfirmasi media terhadap kegiatan di satuan kerja pemerintah daerah (SKPD).

Sedangkan, kegiatan PPID yang harus segera dilakukan oleh PPID Kabupaten Tasikmalaya adalah pemenuhan target capaian aksi KPK 2017, terkait pelaksanaan PPID dan pelaksanaan SOP, kelangkapan DIP seluruh SKPD yang akan ditayangkan dalam website, dan melaporkan seluruh kegiatan PPID ke Komisi Informasi Jawa Barat.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau