Kilas

Pelayanan Informasi Publik di Kabupaten Tasikmalaya Dikaji

Kompas.com - 31/10/2017, 19:59 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya terus berupaya memaksimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melaksanakan pelayanan informasi publik.

Aparatur sipil negara (ASN) berkewajiban memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Salah satu upaya tersebut dengan melaksanakan rapat evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tasikmalaya yang diikuti oleh PPID pembantu Kabupaten Tasikmalaya. 

Rapat yang dipimpin Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tasikmalaya Teni Anjungsari yang berlangsung di Aula Wiradadaha Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (2/11/17).

Rapat evaluasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tasikmalaya tahun ini merupakan kegiatan terakhir yang dilaksanakan oleh Diskominfo Kabupaten Tasikmalaya.

Pada tahun anggaran 2018, kegiatan PPID akan dialihkan ke Bagian Humas Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

“Dengan beralihnya peran pengelolaan PPID, diharapkan pelayanan informasi publik akan lebih maksimal," ujar Teni dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (3/11/2017).

Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Statistik Abdul Naseh mengatakan, pelaksanaan PPID di Kabupaten Tasikmalaya selama dalam pengelolaan Diskominfo telah menghasilkan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor: 480/Kep.353-Diskominfo/2017 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah.

Selain itu, program yang dilakukan adalah penayangan daftar informasi publik (DIP) pada website resmi Kabupaten Tasikmalaya, pembuatan standard operating procedure (SOP) layanan informasi publik, pelayanan permohonan informasi publik, melayani pengaduan masyarakat melalui website, dan konfirmasi media terhadap kegiatan di satuan kerja pemerintah daerah (SKPD).

Sedangkan, kegiatan PPID yang harus segera dilakukan oleh PPID Kabupaten Tasikmalaya adalah pemenuhan target capaian aksi KPK 2017, terkait pelaksanaan PPID dan pelaksanaan SOP, kelangkapan DIP seluruh SKPD yang akan ditayangkan dalam website, dan melaporkan seluruh kegiatan PPID ke Komisi Informasi Jawa Barat.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau