Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Ahli Waris Korban Musibah Proyek Tol Paspro

Kompas.com - 08/11/2017, 11:12 WIB

Musibah kecelakaan kerja pada proyek pembangunan Tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro) yang terjadi Minggu (29/10/2017) lalu, menyebabkan 1 korban jiwa dan 2 korban luka-luka. Korban tewas diketahui bernama Heri Sunandar (28) dan dua korban luka yang bernama Sugiono (47) dan Nurdin (35) merupakan helper mechanic PT Waskita Karya, Tbk (Persero).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata para korban adalah peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ketiganya terdaftar di Kantor Cabang Perintis Probolinggo  melalui program Jasa Konstruksi pada proyek Tol Pasuruan – Probolinggo.

Memenuhi hak ahli waris bagi korban tewas, Krishna Syarif, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan secara langsung memberikan santunan Jaminan Keselamaran Kerja (JKK) kepada ahli waris. Besaran klaim JKK yang diserahkan adalah 48 kali gaji, atau Rp 223 juta. Sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan.

Jenazah Heri Sunandar telah diterbangkan dari lokasi kejadian ke tempat asalnya yaitu Desa Sidomulyo, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur untuk dikebumikan. Sembari menyerahkan santunan, Krishna Syarif pun menyampaikan ungkapan duka citanya.

“Kami turut berduka yang sedalam-dalamnya kepada korban yang tertimpa musibah, semoga kita dapat ikhlas dan bersabar dengan peristiwa ini.  Kami memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun, namun santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi,” kata Krishna.

Sementara itu, dua korban luka yaitu Sugiono dan Nurdin  saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Bangil Pasuruan. Sugiono mengalami patah tulang kaki, sedangkan Nurdin mengalami retak pada bagian tulang panggul. Krishna mengatakan, sesuai ketentuan biaya perawatan korban luka akibat kecelakaan kerja akan ditanggung seluruhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya.

Memetik pelajaran dari musibah proyek Tol Pasuruan – Probolinggo, Khrisna mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah dan sektor jasa konstruksi untuk memberikan perlindungan diri dari risiko kerja. Tujuannya agar kondisi sosial ekonomi tidak terpengaruh oleh musibah yang dapat terjadi kapan pun di lingkungan kerja. Caranya dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, pada periode Januari-September jumlah kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia mencapai 86 ribu kasus. Secara terperinci, 53 ribu atau 60 persen kecelakaan terjadi di lingkungan kerja, 23 ribu atau 27 persen terjadi pada kecelakaan kerja lalu lintas, dan 11 ribu atau 13 persen terjadi di luar lingkungan kerja.

"Para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di kami mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan standar BPJS Ketenagakerjaan. Maka segera pastikan pekerja anda sudah terdaftar, karena bisnis anda bisa lumpuh karena harus menanggung semua beban jika terjadi kecelakaan kerja", tutup Krishna.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau