kabar ketenagakerjaan

Orang Tua TKI Sakit Kirim Pesan WhatsApp, Menaker Pulangkan Anaknya dari Taiwan

Kompas.com - 11/11/2017, 06:01 WIB

Jakarta - Pemerintah memulangkan Eko Wahyu Saputro, seorang Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Taiwan karena menderita radang selaput otak. TKI usia 22 tahun itu sebelumnya menjalani perawatan selama lima bulan disalah satu rumah sakit di Taiwan. Eko berasal dari Kampung Suka Mamur, Kecamatan Penawar Aji, kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Setelah kondisinya stabil, meski masih dalam kondisi koma, pihak rumah sakit mengizinkan dipulangkan ke Indonesia. Siang tadi, ia tiba di  bandara Soekarno Hatta dengan penerbangan China Airlnes, disambut pihak keluarga dan perwakilan Kementrian Ketenagakerjaan.

“Selanjutnya Eko akan menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati,” kata Oscar Abdurachman, perwakilan  dari Direktorat Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemnaker yang hingga Jumat malam, 10 November 2017 masih mengurus di RS Polri.

“Alhamdulillah anak kami, bisa pulang ke tanah air. Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu. Saya tak bisa membalasnya. Biarlah Allah yang membalas kebaikan semuanya,"  kata Rifni Malik, ibunda Eko.

Sebelumnya, ayah Eko, Suyitno melalu pesan WhatsApp meminta  kepada Menaker M. Hanif  Dhakiri  untuk menfasilitasi kepulangan anaknya yang tengah bekerja di Taiwan kembali ke Indonesia. Sebagai buruh tani, tentu dia tak mampu memulangkan anaknya.

Atas permintaan tersebut, Menteri Hanif memerintahkan jajarannya untuk segera memulangkan Eko. Proses pemulangan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kamar Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan.

Menurut Oscar, selain instruksi menteri, pihaknya juga menerima Brafax KDEI Nomor 08132/TK/KDEI/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Kepala KDEI Taipe Robert J. Bintaryo tentang rencana pemulangan untuk Eko.

Sementara itu, Erika Dirut PT Pandu Abdi Pertiwi yang merupakan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS)  menyebutkan, Eko mendaptkan asuransi dari Asuransi Mitra TKI biaya pengobatan dan perawatan telah dicairkan sebesar Rp. 39.967.532 dan digenapkan oleh PPTKIS menjadi Rp. 50 juta.

Sedangkan mengenai  biaya kepulangan Wahyu Eko Saputra sebesar Rp. 199 juta ditangani oleh PPTKIS dan agency di Taiwan

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau