kabar mpr

Hidayat Nur Wahid Bicara Soal Peran Ulama dalam Kemerdekaan Indonesia

Kompas.com - 11/11/2017, 14:25 WIB

Islam dan Indonesia memiliki sejarah yang tidak bisa dipisahkan. Sebab, dari setiap pondok pesantren itulah para ulama dan santri turut menyebarkan semangat untuk mempertahankan kemederkaan. Tokoh-tokoh NU dan Muhammadiyah, seperti Wahid Hasyim, Ahmad Dahlan, Ki Bagus Adi Kusumo, Hasyim Asy’ri sepakat bahwa dengan bersatu, maka segala bentuk penjajahan bisa dihilangkan dari Indonesia.

“Dengan demikian sudah sangat sewajarnya bila umat Islam berada di garis terdepan untuk menyelamatkan Indonesia dari kemungkinan dijajah lagi oleh bangsa lain. Namun demikian, hal yang perlu kita perhatikan adalah mengapa generasi zaman sekarang mudah sekali menghakimi sesama dengan kalimat kafir?” kata Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dengan nada heran.

Hal tersebut ia sampaikan ketika membuka acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di hadapan ratusan anggota Organisasi Masyarakat Badan Kontak Majelis Taklim pada Jumat (10/11/17), di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta. Hidayat menilai bahwa tuduhan kafir muncul akibat kurangnya pemahaman generasi muda akan agama dan kewarganegaraan.

Pemahaman tersebut hanya bisa terwujud jika masyarakat Indonesia telah betul-betul mendalami dan menerapkan empat pilar kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, isu-isu seputar radikalisme maupun terorisme tidak perlu lagi dikhawatirkan, karena setiap individu memiliki pondasi yang kuat dalam berpikir serta bertindak.

“Selain pernyataan kafir, generasi zaman now pun mudah sekali mengatakan bid’ah pada sesama. Padahal, ada aturan tertentu untuk menetapkan hal tersebut. Dan karena sikap demikian, dampaknya adalah memecah belah bangsa,” ujar Hidayat.

Menurut Hidayat, tindakan memecah belah bangsa merupakan bentuk kemunduran bangsa Indonesia. Hal itu sangat berlawanan dengan apa yang sudah diperjuangkan oleh para ulama terdahulu. Sebagai contoh, keluarnya tiga butir fatwa jihad menjadi bukti konkret bahwa kemerdekaan dan persatuan adalah hal fundamental yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga Indonesia.

Adapun ketiga fatwa jihad yang dimaksud adalah wajib mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Fatwa kedua membahas tentang siapa pun yang tewas karena jihad fisabilillah ini, maka orang tersebut akan mati syahid. Ketiga, siapa saja yang mengkhianati perjuangan Indonesia, maka dia boleh dihukum mati.

“Pada intinya, ketiga butir fatwa jihad menekankan bahwa semua tindakan yang merusak NKRI adalah perbuatan yang harus dilawan. Oleh sebab itu, maka sudah seharusnya kita sebagai generasi penerus untuk menghargai jasa para pendahulu dengan mengamalkan empat pilar agar perpecahan internal tidak terjadi di negara kita,” tutur Hidayat. (IAP)

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau