kabar ketenagakerjaan

Di KTT, Indonesia Ajak Asean Serius Melindungi Pekerja Migran

Kompas.com - 13/11/2017, 14:45 WIB

MANILA – Pada Konferensi Tingkat Tinggi Asean ke-31 yang digelar di Manila, Philipina, 12-14 November 2017, Indonesia kembali meminta komitmen kuat dari para anggota Asean dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran.  Salah satu agenda KTT adalah Penandatanganan Konsensus Asean tentang Perlindungan dan Promosi Hak-hak Pekerja Migran, yang akan ditandatangani sepuluh kepala negara Asean. Penandatangan dilakukan pada hari kedua KTT. Seluruh menteri ketenagakerjaan Asean juga menyaksikan. 

“Tak hanya disepakati sebagai konsensus. Indonesia mendorong seluruh negara  Asean benar-benar mengawal dan memiliki komitmen yang sama dalam mengimplementasikan consensus melalui  action plan terkait perlindungan pekerja migran dan keluarganya. Baik yang legal maupun yang tidak berdokumen,” kata Menteri Ketenagakerjaan sebelum menghadiri pembukaan KTT di Manila, Senin, 13 November 2017 sebelum bertolak ke Manila. 

Selama 10 tahun, Indonesia memperjuangkan agar Asean mempunyai komitmen serius dalam melindungi pekerja migran. Pembahasan dari sidang ke sidang berlangsung alot karena perbedaan dua kepentingan antara negara pengirim  pekerja migran dan negara penerima. “Namun dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi, Indonesia berhasil mendesak negara Asean menyepakati dokumen tersebut,” kata Menaker. 

Menaker menjelaskan, butir-butir penting dalam instrument konsensus tersebut antara lain, perlindungan tak hanya pada pekerja migran, tapi juga keluarganya . Hal ini selaras dengan  Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, dimana Indonesia juga telah meratifikasinya melalui UU No. 6 Tahun 2012. Perlindungan juga diberikan kepada pekerja migran undocumented, yakni pekerja migran yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal, serta pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi illegal. 

Adapun hak-hak dasar pekerja migran dan keluarganya mencakup: mendapatkan kunjungan dari anggota keluarganya, menyimpan dokumen pribadi, termasuk paspor dan dokumen izin kerja, kesetaraan di mata hukum ketika ditahan atau dipenjara saat menunggu masa sidang atau ketika ditahan untuk alasan lainnya. Mereka juga mempunyai hak menyampaikan keluhan kepada otoritas terkait, serta mendapatkan bantuan dari Perwakilan Pemerintah di negara penempatan. Dinegara penempatan, pekerja migran juga bebas berpindah tempat kerja. 

Selain itu, pekerja migran dan keluarganya juga memperoleh hak akses informasi terkait pekerjaan, kondisi kerja, kontrak kerja, perlakukan adil di tempat kerja, mendapatkan akomodasi, tunjangan dan penghasilan yang layak dan adil. 

Konsesnsus itu juga menjelaskan bahwa pekerja migran bebas mengirimkan pendapatan dan simpanannya melalui cara pengiriman esuai aturan yang berlaku di negara penempatan. Mereka juga bebas berkumpul dan berserikat dengan asosiasi/organisasi pekerja sesuai aturan yang berlaku di negara penempatan. 

Ide konsensus Asean tentang perlindungan terhadap pekerja tercetus sejak KTT Asean ke-12, tahun 2007 di Cebu, Filipina,  yang dikenal sebagai “Cebu Declaration”. Cebu Declaration mengamanatkan bahwa Asean perlu memiliki instrumen yang melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran.   

Meski instrumen tersebut dihasilkan secara konsensus, lanjut Menaker, namun instrumen ini memiliki mekanisme review untuk menjamin pelaksanaan instrumen ini menuju ke arah dokumen yang legally binding.  Selain itu, dokumen ini akan diikuti action plan yang akan disusun bersama dibawah senior labour official meeting. (*)

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau