Sorot

Dukungan Pemerintah Daerah Dibutuhkan untuk Kurangi Backlog Perumahan

Kompas.com - 17/11/2017, 21:19 WIB

KompasProperti - Pembangunan kota baru amat sangat penting untuk menggerakkan ekonomi daerah dan mengurangi defisit rumah atau backlog yang mencapai 11,4 juta.

Defisit tempat tinggal bahkan terus bertambah sebab realisasi pembangunan rumah hanya sekitar 800 ribu setahun. Sementara, tambahan kebutuhan rumah mencapai 900 ribu unit per tahun.

Salah satu pengembang yang tengah menyediakan hunian vertikal untuk mengurangi tingginya defisit perumahan adalah Lippo Group. Pengembang raksasa itu saat ini membangun kota mandiri Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Akhir Oktober lalu, Meikarta meresmikan tutup atap (topping  off) dua tower yang masing-masing memiliki 32 lantai. Total hunian di dua tower itu mencapai 900 unit yang berada di central business district (CBD).

Baca: Tren Perkantoran di Jakarta Jenuh Coba Beralih ke Cikarang

Hunian di tower tersebut dijual mulai dari Rp 700 juta per unit. Meikarta juga menawarkan hunian vertikal murah dengan harga mulai dari RP 127 juta per unit di tower S dan T.

Pemerintah meminta pengembang yang menyediakan rumah bagi rakyat didukung. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar Meikarta tidak dihambat. Semua perizinan sudah terpenuhi, yakni dari kabupaten dan tidak ada yang dilanggar.

"Jadi, jangan menghambat Meikarta, karena investasi swasta di daerah secara prinsip harus didukung penuh. Sesuai aturan yang ada, kewenangan untuk mengatur penuh itu ada di kabupaten atau kota,” kata Tjahjo pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estat Indonesia (REI) dan Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Serpong, Tangerang, Kamis (15/9/2017).

Saat ini, banyak pelaku bisnis yang ingin berinvestasi dan memajukan daerah. Namun, investor masih terhambat perizinan dan kebijakan. “Ini harus segera dicermati. Jangan sampai peran swasta, seperti pengembang, dalam membangun daerah terhambat,” ujarnya.

Suasana proyek pembangunan Kota Baru Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/09/2017). Pada tahap pertama, akan dibangun 200 ribu unit apartemen yang siap huni pada akhir tahun 2018.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Suasana proyek pembangunan Kota Baru Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/09/2017). Pada tahap pertama, akan dibangun 200 ribu unit apartemen yang siap huni pada akhir tahun 2018.

Dalam program Nawacita yang dicanangkan Presiden Jokowi, keterlibatan swasta menjadi prioritas dan strategis. Keterlibatan swasta dalam pembangunan diimplementasikan dan disinkronkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.

“Nawacita adalah program strategis pusat, hukumnya wajib dan menjadi skala prioritas pemerintah daerah,” katanya.

Demi mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi, Jakarta tidak bisa berjalan sendiri tanpa ada kerjasama dengan kawasan penyangganya, seperti Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tangerang Selatan, Depok, Bogor, dan Bekasi.

“Jakarta itu akan maju sebagai ibukota negara kalau ada sinergi dengan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tengerang, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi. Semua harus bersinergi,” katanya.

Foto udara proyek kawasan Kota Baru Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/9/2017). Pada tahap pertama, akan dibangun 200 ribu unit apartemen yang siap huni pada akhir tahun 2018.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Foto udara proyek kawasan Kota Baru Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/9/2017). Pada tahap pertama, akan dibangun 200 ribu unit apartemen yang siap huni pada akhir tahun 2018.

Dalam konteks perumahan, ia melanjutkan, banyak kota baru dibangun oleh swasta. “Seperti di Cikarang ada Meikarta, di Banten juga akan dibangun kota baru seperti Meikarta, di kawasan Maja. Semua harus bersinergi dengan sektor lainnya,” ujar dia.

Kewenangan untuk memberikan izin pengembangan wilayah ada di tangan bupati dan walikota. Merekalah yang tahu soal wilayah dan paham tata ruang wilayahnya.

“Saya kira ini yang harus kita cermati bersama. Secara prinsip, investasi swasta di daerah harus didukung penuh. Tetapi kewenangan untuk mengatur penuh itu ada di kabupaten atau kota sesuai aturan yang ada. Aturan gubernur dan peraturan daerah harus disesuaikan dan tidak boleh menjadi hambatan, ”ujarnya.

Membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah akan semakin efektif dan efisien jika proses birokrasi dipersingkat, mempercepat reformasi birokrasi, dan membangun komunikasi secara baik dengan pihak-pihak terkait, termasuk swasta.

Menurut Mendagri, peran swasta dalam pembangunan harus menjadi perhatian bersama antara pusat dan daerah. Itu penting agar sektor swasta berperan lebih aktif dalam pembangunan ekonomi nasional.

Kota mandiri Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memiliki ruang terbuka hijau bernama Central Park seluas 100 hektar. Kota mandiri Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memiliki ruang terbuka hijau bernama Central Park seluas 100 hektar.

“Pesan presiden, swasta harus diberdayakan, tetapi otoritas kebijakannya ada daerah. Maka daerah harus selektif dan tidak boleh menghambat. Saya yakin daerah tidak menghambat, tetapi perlu ada aturan yang harus dirampingkan, misalnya menghapus perda atau merevisi perda yang dianggap menghambat investasi," ujarnya.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengatakan, Bekasi saat ini merupakan wilayah yang sangat potensial untuk investasi properti. Hal itu dilihat dari ekonomi berbasis industri di Bekasi saat ini merupakan wilayah yang sangat potensial untuk investasi properti.

Oleh sebab itu, Kabupaten Bekasi berupaya untuk mendukung kemudahan berinvestasi di kawasan itu. "Kami berikan kemudahan siapapun untuk investasi,” katanya awal Oktober lalu.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau