kabar ketenagakerjaan

Menaker Hanif: Peranan Tripartit Menentukan Hubungan Industrial yang Harmonis

Kompas.com - 22/11/2017, 15:26 WIB

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri menegaskan kunci keberhasilan menghadapi persoalan dan tantangan ketenagakerjaan salah satunya ditentukan oleh sejauhmana peran stakeholder (Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja) dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Menurut Menaker permasalahan ketenagakerjaan yang menjadi persoalan krusial di dunia saat ini, khususnya di Indonesia, tidak dapat dilihat secara parsial. Semua aspek yang tercakup dalam bidang ketenagakerjaan, mempunyai kaitan satu sama lain, mulai dari aspek perencanaan, pelatihan, penempatan, pelaksanaan hubungan industrial sampai tingkat pengawasannya.

"Kami berharap gerakan Serikat Pekerja/Serikat Buruh kedepan dapat menjadi partner utama pemerintah dan pengusaha dalam pembangunan, " kata Menaker Hanif saat membuka acara THE 5th UNI APRO COMMERCE AND FINANCE JOIN CONFRENCE di Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Turut hadir Director ICTS and ASEAN Activities UNI Apro Yoko Ogawa; Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat; Deputy General Secretary UNI Global Union Christy Hoffman; President UNI Apro Commerce Ian Blandthorn; Regional Secretary UNI Apro Christopher Ng.

Ditambahkan Menaker, jumlah Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Indonesia saat ini tercatat sebanyak 7.294 SP/SB dengan jumlah pekerja/buruh sebanyak 2.717.961 orang. "Kekuatan ini merupakan modalitas berharga untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, terlebih lagi apabila gerakan buruh solid dan terkonsolidasi, " kata Menaker.

Menaker  Hanif menegaskan pihaknya memiliki keyakinan sama dengan Uni Global Union, hubungan kondusif antara tiga elemen hubungan industrial akan memungkinkan ekonomi domestik mampu mencapai pertumbuhan yang sustainable, productive dan profitable. “Upaya ini dapat dilakukan melalui media dialog sosial Bipratit dan Tripartit, “ katanya.

Menaker menegaskan ada tiga manfaat dialog sosial antara Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja.  Pertama, melalui dialog sosial di perusahaan, pengusaha dan pekerja bisa sama-sama mendiskusikan masalah hubungan industrial yang dihadapi dan mencari solusi yang tepat.

Kedua, dialog yang sehat juga bisa mendorong kesejahteraan, dimana aspirasi pekerja/buruh ditindaklanjuti oleh adanya kebijakan yang terkait dengan produktivitas kerja, misalnya melalui pelatihan-pelatihan vokasi, perbaikan sistem pengupahan dan perlindungan kerja melalui jaminan sosial.

Ketiga, dialog sosial dapat menjadi sarana bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk merencanakan program pengembangan kompetensi anggotanya sehingga produktivitas mereka meningkat.

Ditambahkan Menaker, paradigma partnership sama sekali tidak akan mereduksi positioning dan bergaining gerakan pekerja/buruh. Sebaliknya, paradigma ini akan memperkuat gerakan buruh menjadi lebih efektif, karena partnership diasumsikan sebagai equal position.

“Saya berharap semoga konfrensi UNI Apro ke-5 ini dapat menghasilkan berbagai terobosan bagi pengembangan hubungan industrial dan pembangunan ekonomi dunia yang berkeadilan, “ katanya.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau