Kilas

Registrasi Kartu SIM Wujudkan Program "Single Identity Number"

Kompas.com - 23/11/2017, 16:00 WIB


KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa kebijakan yang mewajibkan masyarakat pelanggan jasa telekomunikasi meregistrasi SIM card prabayar merupakan upaya Pemerintah untuk menata data kependudukan menuju Single Identity Number.

Inilah program Indonesia menuju Single Identity Number," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh saat diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertema "Kontroversi Registrasi SIM Card: Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?" di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Selasa (7/11/2017).

Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (9/11/2017), Zudan mengapresiasi Kemkominfo yang menerapkan kebijakan tersebut. Pasalnya, kebijakan registrasi memberikan daya pengungkit yang tinggi untuk membangun kesadaran masyarakat mengurus dokumen kependudukan.

"Jadi Saya terima kasih banyak, ini meningkatkan kesadaran masyarakat, agar masyarakat peduli dengan dokumen kependudukannya," ujarnya

Terkait keamanan data kependudukan, Zudan menegaskan bahwa hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena operator seluler hanya diberikan akses untuk melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

"Kemendagri tidak memberikan data, tapi provider hanya mengakses, hanya melihat NIK dan Nomor KK-nya saja untuk proses validasi," tegasnya.

Berdasarkan data Kemkominfo, hingga Selasa (7/11/2017) pukul 12.30 WIB tercatat sebanyak 46.559.400 nomor seluler prabayar telah teregristrasi.

Fitur khusus UNREG untuk jamin keamanan masyarakat

Registrasi SIM card merupakan wujud keinginan pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Direktur Jenderal PPI Kemenkominfo Ahmad M Ramli  mengakui, sebagian masyarakat khawatir nomor NIK dan KK disalahgunakan pihak lain. Pemerintah dan seluruh operator seluler bersepakat untuk mengantisipasi kemungkinan negatif itu.

Prinsipnya, kata Ramli, dalam waktu paling lambat 13 November, semua operator akan menyediakan fitur untuk cek nomor.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan hingga awal November 2017 tercatat 54.347.072 pelanggan kartu prabayar yang mendaftar ulang. Hal itu disampaikan saat diskusi FMB9 di kantor Kementerian Kominfo, Selasa 97/11/2017)KURNIASIH BUDI/ KOMPAS.com Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan hingga awal November 2017 tercatat 54.347.072 pelanggan kartu prabayar yang mendaftar ulang. Hal itu disampaikan saat diskusi FMB9 di kantor Kementerian Kominfo, Selasa 97/11/2017)

“Jadi kalau misalnya, ada yang ingin mengetahui NIK saya digunakan berapa nomor, maka tinggal kirim ke nomor SMS tertentu menggunakan format yang telah disediakan oleh operator. Di situ akan ketahuan nomor NIK yang dipakai orang lain," katanya.

Fitur UNREG tidak dapat langsung dioperasikan sendiri oleh pemilik nomor. Bila disediakan, ia melanjutkan, berpotensi untuk disalahgunakan pihak yang bukan pemilik data sebenarnya.

"Jika ingin mengecek nomor dari SIM card dari operator berbeda, maka bisa dicek di web provider SIM card itu," katanya.

Fitur UNREG telah diatur oleh UU ITE. Oleh karenanya, operator wajib juga menyediakan fitur untuk menghapus alias meng-UNREG. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau