Kilas

Cepatnya Urus Izin di Kabupaten Trenggalek

Kompas.com - 24/11/2017, 18:10 WIB


TRENGGALEK, KOMPAS.com – Guna meningkatkan pelayanan masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Trenggalek mempermudah sistem pengurusan izin.

“Tahun ini, telah dibentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melayani sebanyak 37 jenis perizinan. Pada awal 2018, akan melayani 82 jenis izin,”  kata Kepala DPMTSP Trenggalek Mulya Handaka, Jumat (24/11/2017).

Sejak 2006 hingga 2007, dinas tersebut (DPMTSP) berbentuk Unit Pelayanan Perizinan Terpadu (UPPT) dan masih melayani 32 jenis izin. Kemudian, pada 2008 hingga 2016, UPPT berubah bentuk menjadi Kantor Perizinan dan Penanaman Modal (KPPM) dan melayani sebanyak 37 jenis izin.

Baca: Ratusan Warganya Antre E-KTP, Emil Dardak Sidak Disdukcapil


DPMPTSP menerapkan sistem pelayanan perizinan terpadu satu pintu untuk mendukung program kerja pemerintah pusat sesuai dengan peraturan Perpres 97/2014 tentang Penyelenggaraan PTSP.

“PTSP ini merupakan program pemerintah dalam rangka peningkatan yang baik, memangkas birokrasi perijinan dan non-perijinan. Juga sebagai upaya mencapai good governance (kepemerintahan yang baik),” katanya.

Agenda terpenting dari layanan tersebut adalah masyarakat mendapatkan informasi yang benar tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh KPPM.

Selain itu, sistem baru itu merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Dengan demikian, proses pelayanan publik yang transparan, efisien, dan tepat waktu bakal terwujud.

“Pada prinsipnya, kami akan terus mendorong inovasi perbaikan dan peningkatan pelayanan perijinan di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP),” katanya.

Urus izin dalam waktu singkat

Warga yang hendak mengurus izin tertentu terlebih dahulu mesti mengisi formulir yang tersedia di Kantor KPPM Trenggalek. Sekaligus. imbuhnya, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sesuai izin yang diajukan. Setelah berkas diserahkan ke bagian front office kemudian diverifikasi petugas. 

Bila berkas kurang lengkap, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

“Apabila berkas sudah lengkap dan tidak memerlukan survei lapangan, maka akan selesai dalam waktu 1 hingga 2 hari,” ujarnya.

Untuk berkas pemohon yang dinyatakan lengkap, petugas front office meneruskan berkas pemohon kepada petugas di bagian lain atau disebut back office. Setelah memvalidasi dan mencatat data pemohon, dilanjutkan proses dokumen perijinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Trenggalek.

Baca: Menanti Lezatnya Durian Runtuh di Trenggalek

Bila diperlukan, tim teknis akan melakukan pemeriksaan lapangan terkait permohonan yang sudah diajukan. Kemudian, ia melanjutkan, berkas dinyatakan selesai dan diserahkan kepada pemohon.

“Apabila diperlukan survei lapangan, maka akan diperlukan waktu yang lebih lama daripada yang tidak perlu survei lapangan. Berkas perijinan akan selesai dalam jangka waktu sekitar 3 sampai 5 Hari, tergantung jarak dan lokasi,” kata Mulya Handaka.

“Selain itu, sejumlah sarana pengaduan layanan PTSP juga tersedia melalui beberapa media. Antara lain melalui pesan elektronik, kotak saran, maupun jaringan telepon," katanya. (KONTRIBUTOR TRENGGALEK/ SLAMET WIDODO)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com