Advertorial

BPJS Kesehatan Ingin Tingkatkan Pelayanan 100 Persen ke Seluruh Masyarakat

Kompas.com - 08/12/2017, 17:56 WIB

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah melayani 186.602.571 orang per 1 Desember 2017. Pendapatan iuran BPJS Kesehatan pun turut meningkat dari Rp 40,7 triliun pada tahun 2014 menjadi Rp 67,4 triliun pada tahun 2016.

Sementara itu, data dari Lembaga Penyelidikan dan Masyarakat FEB Universitas Indonesia pada tahun 2016 mengungkapkan, jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS kesehatan berhasil menyelamatkan 1,16 juta orang dari kemiskinan.

Tak hanya itu, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga telah melindungi 14,5 juta orang miskin dari kondisi kemiskinan lebih parah. Total pemanfaatan JKN-KIS selama 3,5 tahun juga telah mencapai 522.9 juta peserta. Artinya, dalam sehari ada 415.000 orang yang memanfaatkan layanan JKN ini.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, tingkat kepuasan peserta BPJS Kesehatan pada 2016 mencapai 78,6 persen. Angka itu melebihi target yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar 75 persen.

"Tentunya, tak ada layanan publik yang bisa 100 persen memuaskan masyarakat. Dari 186 juta peserta BPJS Kesehatan, pasti ada beberapa orang yang kurang puas. Namun, kami berkomitmen memperbaiki terus," ujarnya dalam Forum Merdeka Barat 9 bertajuk Kupas Tuntas Layanan JKN di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Fachmi berharap pada tahun 2019 mendatang 100 persen masyarakat Indonesia bisa terlindungi dengan layanan BPJS Kesehatan. Menurutnya, upaya ini untuk mewujudkan Nawacita Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kala untuk menghadirkan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia.

Masyarakat tak perlu khawatir dengan isu defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan. Fachmi menegaskan bahwa BPJS Kesehatan menangani defisit keuangan dengan baik, dan akan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dia mengimbau agar setiap rumah sakit di Indonesia bisa melayani masyarakat dengan baik.

"Rumah sakit tetaplah layani masyarakat dengan baik. Kami punya standar untuk membayar klaim tepat waktu. Lagi pula, jika terlambat bayar, kami juga akan kena denda," ucapnya.

Fachmi mencontohkan, pada akhir tahun  2015 seorang anak perempuan bernama Kathy Oroh harus merogoh kocek pribadinya mencapai Rp 80 juta rupiah untuk menangani penyakit stroke yang dialami sang ibu ke rumah sakit swasta. Namun demikian, Kathy menyadari peranan BPJS Kesehatan mampu menawarkan layanan akses kesehatan yang terjangkau. Sejak mendaftar, ia hanya menghabiskan sekitar 200 ribu rupiah setiap tahun dengan biaya iuran bulanan.

Kathy menilai BPJS Kesehatan mampu meringankan biaya pengobatan, dan pihak rumah sakit tetap memberikan layanan terbaik bagi ibunya.

Komitmen pemerintah

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pemerintah menyuntik dana 5,1 triliun rupiah yang berasal dari penerimaan cukai rokok daerah dalam menangani defisit BPJS Kesehatan. Selain itu, pemerintah juga sedang merevisi Peraturan Presiden 12 Tahun 2013 untuk memperbaiki manajemen klaim fasilitas kesehatan pada BPJS Kesehatan, mitigasi fraud (penipuan/penyalahgunaan), sistem rujukan dan rujuk bali, serta sistem cost sharing penyakit moral hazard.

"Selain itu, revisi Peraturan Pemerintah 87 Tahun 2013 juga tengah berjalan untuk memastikan arus kas BPJS Kesehatan tetap terjamin," kata Mardiasmo.

Mardiasmo memastikan pemerintah konsisten memberikan perhatian khusus terhadap anggaran kesehatan bagi masyarakat. Dia mencontohkan, dalam  APBN 2017 pemerintah mengalokasikan Rp 106,7 triliun untuk sektor kesehatan. Di daerah, 10 persen dari total APBD seluruh Indonesia turut dialokasikan untuk sektor kesehatan dengan alokasi dana sebesar 105,3 triliun rupiah dari total anggaran sebesar 1.052,6 triliun rupiah.

"Negara hadir untuk memperbaiki kualitas kesehatan," ucap Mardiasmo.

Sementara itu, Staf Ahli Kementerian Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Donald Pardede menjamin Kementerian Kesehatan konsisten menjalankan program jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Menurutnya, asuransi sosial BPJS Kesehatan merupakan wujud menjalankan prinsip gotong-royong bangsa Indonesia.

Di sisi lain, kata Donald, Kementerian Kesehatan juga berupaya meningkatkan pola hidup sehat masyarakat agar jumlah tanggungan biaya BPJS Kesehatan dapat menurun agar jumlah penderita delapan penyakit katastropik bisa berkurang. Adapun kedelapan penyakit tersebut mencakup gangguan jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, talasemia, leukemia dan hemofilia.

"Terutama agar jumlah penderita delapan penyakit katastropik dapat berkurang," kata Donald.

BPJS Kesehatan meyakini bisa meningkatkan layanannya di masa mendatang untuk menjadikan masyarakat Indonesia sehat dan membangun negara yang kuat. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau