Kilas

Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi Perlu Dibenahi

Kompas.com - 09/12/2017, 08:02 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menilai, masih banyak hal yang perlu dibenahi dari pelaksanaan paket kebijakan ekonomi.

Selama ini, tidak semua paket kebijakan ekonomi berjalan mulus. Sebagian justru kerap terbentur dengan berbagai ketentuan yang melekat di pusat hingga ke daerah.

Setelah mengeluarkan 16 paket kebijakan itu, masih banyak sekali yang harus dituntaskan pemerintah.

"Kami sampai pada kesimpulan, kalau ini (pelaksanaan paket kebijakan) diteruskan, 2 tahun pemerintahan terakhir nanti, enggak akan selesai sampai akhir pemerintahan," ujar Darmin saat diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor Kepala Staf Kepresidenan, Selasa (17/10/2017).

Baca: Pemerintah Terbitkan Prespres Kemudahan Izin Usaha

Menurut Darmin, belum mulusnya pelaksanaan sebagian paket kebijakan diakibatkan belum semua perizinan dialihkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Akibatnya, PTSP belum tersambung ke semua daerah sehingga pengurusan izin tetap berbelit-belit.

Padahal banyak paket kebijakan di buat untuk memberikan banyak insentif kepada para pelaku usaha. Namun hal itu tidak terlaksana akibat terkendala banyaknya aturan.

Oleh karena itu tutur Darmin, pemerintah langsung mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Pelayanan masyarakat terus ditingkatkan di Kabupaten Trenggalek dengan mempermudah pengurusan izin.Dok. Humas Pemkab Trenggalek Pelayanan masyarakat terus ditingkatkan di Kabupaten Trenggalek dengan mempermudah pengurusan izin.

Aturan itu mewajibkan semua kementerian hingga Pemda membentuk Satgas untuk membantu percepatan pelaksaan berusaha.

Selain itu salah satu poin di dalam kebijakan tersebut adalah memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi atau single submission.

Baca: Pemerintah Bentuk Single Submission untuk Kawal Investasi Besar

Kehadiran single submission membuat pengurusan izin investasi cukup dilakukan di PTSP. Investor tak perlu lagi pergi ngurus perizinan ke kementerian, lembaga, atau dinas di daerah.

Melalui single submission, PTSP yang akan mengurus berbagai perizinan yang terkait dengan kementrian, lembaga, atau dinas di daerah. Hal ini memungkinkan karena akan ada integrasi sistem.

Kehadiran Perpres itu juga membuat para pegawai pemerintahan yang terkait dengan pelayanan investasi harus mengubah mentalisnya dari pemberi izin menjadi pelayanan perizinan.


Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau